GRESIK,1minute.id – Bos Rafi Vision Teddy Anugrianto diadili di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Penanggung jawab PT Krisna Rafi Nusantara (Rafi Vision) itu diajukan ke meja hijau atas dugaan tindak pidana menyiarkan dan mengkomersilkan program TV tanpa izin dari pemiilik dan pemegang hak siar.
Sidang digelar ruang Chandra PN Gresik pada Kamis, 27 Januari 2022. Sidang lanjutan ini dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Dalam Nota eksepsi , kuasa hukum terdakwa Teddy Anugrianto, Agus Hariyanto menyebutkan bahwa pada perkara ini pihaknya keberatan dengan kewenangan PN Gresik mengadili kliennya. Sebab, locus delicti atawa tempat kejadian berada di Banyuwangi.
“Terkait keberatan kewenangan mengadili, dimana lokasi deliknya di Banyuwangi dimana selain kejadian delik dan saksi-saksi banyak di Banyuwangi. Harusnya di Banyuwangi bukan di Gresik. Itu saja,”tegas Agus.
Sidang dengan Ketua ajelis hakim Mochammad Fatkur Rochman ini ditunda minggu depan dengan agenda jawaban eksepsi (duplik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik Argha Bramantyo.
Untuk diketahui JPU Argha Bramantyo menyeret bos Rafi Vision karena diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan siaran televisi terestrial milik MNC Group secara ilegal. Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara melakukan transmisi, memindahkan, suatu Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara, PT. Kristal Rafi Nusantara membuat TV kabel bernama Rafi Vision mengadakan paket siaran channel milik PT. Digital Vision Nusantara (K-Vision) selaku pemegang hak siaran eksklusif untuk dijual ke masyarakat.
Channel-channel yang disiarkan PT. Krista Rafi Nusantara kepada para pelanggan atau konsumennya tanpa izin pemegang hak siar antara lain RCTI channel milik PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (MNC Group).
Kemudian GTV channel milik PT. Global Informasi Bermutu, iNEWS, channel milik MNC Televisi Network, MNC TV, yang merupakan channel milik PT. MNC Televisi Indonesia (semuanya MNC Group).
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Th. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Jaksa Argha saat membacakan dakwaan minggu lalu. (yad)