GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik berikhtiar mempercepat pembentukan Universal Health Coverage atau cakupan kesehatan semesta (UHC). Untuk mewujudkan UHC itu Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani melakukan Nota Perjanjian Kersajama dengan BPJS Kesehatan Cabang Gresik.
MoU tentang kepesertaan program jaminan kesehatan bagi penduduk pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang di daftarkan oleh Pemkab Gresik dilakukan di Ruang Graita Eka Praja Kantor Bupati Gresik pada Selasa, 11 Januari 2022.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan Pemkab Gresik berkomitmen dan mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018.
Program JKN-KIS sejalan dengan Nawa Karsa yaitu semua masyarakat Gresik bisa mengakses pelayanan kesehatan. Saat ini Penduduk Gresik yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS sejumlah 1.012.604 jiwa dari total keseluruhan 1.283.961 jiwa. “Dan Pemkab telah berkontribusi mendaftarkan sejumlah 171 ribu penduduk,”katanya didampingi Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, Kepala Dinas Kesehatan Gresik dr Mukhibatul Khusnah, dan Kepala Dinas Sosial Ummi Khoiroh.
Jumlah konstribusi Pemkab Gresik itu akan terus meningkat. Sebab, meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Sosial (Dinsos) melakukan pendataan dan validasi data kependudukan warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar, imbuhnya, bisa mendaftar mandiri atau secara bertahap akan di daftarkan supaya segera diwujudkan Universal Health Coverage (UHC) secara bertahap. UHC adalah cakupan kesehatan semesta menjamin seluruh masyarakat mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif.
Dengan adanya Nota kesepakatan ini, Gus Yani-sapaan akrab-Bupati Fandi Akhmad Yani, berharap agar BPJS Kesehatan beserta fasilitas kesehatan dan semua stakeholder bisa bersinergi untuk mengoptimalkan JKN-KIS dan terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk di Kabupaten Gresik secara merata.
Menurutnya, kebijakan ini perlu peran aktif dan komitmen stakeholder terkait. Misalnya, Dispendukcapil berperan dalam proses validasi data kependudukan peserta PBPU dan BP yang didaftarkan. Dinas Sosial berperan dalam proses verifikasi peserta program Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan bukan pekerja (BP) yang didaftarkan dan Dinas Kesehatan berperan dalam pemenuhan premi dan menjamin mutu pelayanan kesehatan bagi peserta yang didaftarkan.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik Tutus Novita Dewi mengatakan, tahun ini memasuki tahun kesembilan penyelenggaraan Program JKN-KIS. Per 10 Januari 2022, jumlah kepesertaan Program JKN-KIS secara nasional lebih dari 272 juta jiwa. “Khusus untuk di Kabupaten Gresik sendiri telah mencapai 78.87% atau 1.012.604 jiwa dari total keseluruhan 1.283.961 jiwa,”terang Tutus.
Rinciannya, peserta segmen PBI APBN sebanyak 359.890 jiwa, segmen PPU 332.909 jiwa, segmen PBPU 174.331 jiwa, segmen PBI APBD 126.399 jiwa dan segmen BP berjumlah 19.075 jiwa. (yad)