Melawan, Pelaku Curanmor Dimassa

GRESIK,1minute.id – BayuSutiknonyaris kelenger dihajar warga Desa/Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Beruntung polisi cepat datang sehingga nyawa lelaki 51 tahun itu terselamatkan.

Kini lelaki asal Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan itu menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Duduksampeyan. Bayu digebuki massa karena tepergok mencuri sepeda motor Honda Beat milik Zakiyatul Silviya Albas, 20 tahun, warga setempat.

Informasi yang dihimpun Selasa, 14 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 Bayu Sutikno masuk halaman rumah korban Zakiyatul Silviya Albas, 20, warga Desa/Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Batu menggondol sepeda motor Honda Beat nomor polisi (Nopol) S 4172 LW.

Motor matik itu di parkir di teras rumah dengan di kunci stir. Dalam hitungan detik, kunci motor rusak. Tersangka Bayu Sutikno lalu menarik mundur ke luar halaman rumah korban. Nahas, saat itu korban Silviya memergokinya. Terjadi tarik menarik. Pelaku mengancam korban dan spontan berteriak maling. Teriakan korban Silviya itu bagai sebuah komando. 

Warga Desa/Kecamatan Duduksampeyan yang mendengar teriak maling langsung mendatangi lokasi kejadian. Bayu Sutikno terkepung. Lelaki 51 tahun itu menjadi sansak hidup massa yang geram karena ulah tersangka itu. Kabar maling motor tertangkap terdengar anggota Polsek Duduksampeyan. Bayu Sutikno diamankan dengan kondisi bagian tubuh babak belur. 

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan pelaku melakukan perbuatan tersebut sudah direncanakan sebelumnya. Pelaku berangkat dari Tanah Merah Bangkalan Madura sendirian dengan naik Bus , kemudian langsung menuju ke Duduksampeyan. 
“Membawa alat berupa kunci T yang dipergunakan oleh pelaku dibuang , disekitar lokasi kejadian, sehingga masih dalam pencarian petugas,”terangnya. 

Pelaku melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Duduksampeyan sudah tiga kali ini , yang pertama mendapatkan sepeda motor Honda Beat Hitam. Kedua mendapatkan sepeda motor Yamaha Mio warna Merah dan yang terakhir saat kejadian ini. “Kami jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP,” tegasnya. (yad)