GRESIK,1minute.id – Kedisiplinan anggota TNI, Persatuan Istri Tentara (Persit) serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kodim 0817/Gresik semakin dimantapkan. Bagaimana caranya? Kegiatan Penyuluhan Hukum dilakukan di Aula Kodim 0817/Gresik pada Selasa, 9 November 2021.
Penyuluhan bertemakan “Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Disiplin dan Taat untuk Mengurangi Pelanggaran Hukum Di Satuan” ini menghadirkan Tim Penyuluhan Hukum dari Kumdam V/Brawijaya Mayor Chk Andik Asfar ini dibuka oleh Kasdim 0817/Gresik Mayor Inf Sugeng Riyadi yang mewakili Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Taufik Ismail.
Mayor Inf Sugeng Riyadi dalam sambutan meminta kepada seluruh anggota untuk menyimak setiap materi yang akan disampaikan oleh tim penyuluh. Apabila nantinya ada yang kurang jelas agar di tanyakan berkenaan dengan masalah hukum militer.
Sebab, sebagai anggota TNI dan Persit, dituntut untuk mampu menjadi teladan bagi masyarakat dengan cara mengimpelemntasikan kedisiplinan dalam mentaati hukum dengan baik, serta bisa melakukan kontrol diri untuk menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran di ruang lingkup militer. Apalagi tindak kejahatan yang berkaitan atau bersinggungan dengan hukum. “Saya berpesan tetap jadilah pribadi yang baik dan professional dalam setiap kondisi,”harap Kasdim.
Kegiatan penyuluhan dihadiri Perwira Staf, para Danramil, Prajurit Jajaran Kodim 0817/Gresik, Perwakilan Persit KCK Cabang XLlV, serta PNS Kodim 0817/Gresik.
Mayor Chk Andik Asfar menyatakan kegiatan penyuluhan ini agar tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer agar lebih dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku oleh anggota militer maupun Persit dan PNS dapat meminimalisir angka pelanggaran satuan di Jajaran Kodim 0817/Gresik.
“Hukum merupakan seperangkat aturan norma yang mengatur manusia yang harus ditaati dan dipedomani. Hukum dibuat memiliki dasar sesuai kebutuhan dan kondisi yang terjadi, apabila terjadi pelanggaran akan lakukan tindakan tegas dengan sesuai aturan dan tindak disiplin yang berlaku,”tuturnya.
Saat ini, imbuh Andik Asfar, kasus yang banyak terjadi di wilayah militer adalah tindak pidana tidak hadir tanpa izin (THTI) ; Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perceraian. Selain itu, Narkoba dan Asusila. Maka dengan adanya penyuluhan hukum, Tim Kumdam V/Brawijayaberharap kepada personel Militer dan PNS serta Ibu Persit Kodim 0817/Gresik bisa mawas diri dan lebih memperbaiki diri lagi.
“Supaya memiliki kehidupan yang cerah dan sehat dalam berkeluarga sehingga dapat mendukung untuk menjalankan tugas sehari-hari,”katanya. (yad)