GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polres Gresik mulai melakukan sosialisasi larangan penggunaan jaring trawl kepada nelayan Desa Campurejo, Kecamatan Panceng pada Rabu, 27 Oktober 2021. Sosialisasi dipimpin oleh Kasat Polair Polres Gresik AKP Poerlaksono itu diikuti puluhan nelayan setempat. “Penggunaan Trawl dilarang oleh pemerintah karena bisa merusak ekosistem dan biota laut,”kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Poerlaksono.
Untuk diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 melarang penggunaan cantrang atau trawl untuk menangkap ikan.
UIfan Suparno, 32, nelayan asal Paciran, Lamongan diadili Pengadilan Negeri Gresik. Terdakwa ditangkap oleh petugas bersama nelayan di Pulau Bawean karena diduga menggunakan jaring trawl. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menuntut Ifan, nakhoda perahu tersebut dengan hukuman selama 2 tahun dan denda Rp 30 juta subsider 3 bulan.
Jaksa menjerat terdakwa Ifan Suparno dengan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Kuasa hukum terdakwa Ifan, Fasichatus Sakdiyah dalam pledoi meminta majelis hakim diketuai Wiwin Arodawanti untuk menghukum ringan. Majelis akan memutus perkara Ifan pada Kamis besok, 28 Oktober 2021. (yad)