GRESIK, 1minute.id – Ini dia wajah duo alap-alap sepeda motor yang meresahkan masyarakat Gresik Selatan. Dia adalah Nur Akhyani alias Ojek , 48 dan Nur Wahyudi alias Yudi, 26. Keduanya kepada polisi mengaku asal Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Gresik.
Berbekal obeng duo pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mengaku telah melahap tujuh sepeda motor. Di tujuh lokasi di wilayah Gresik Selatan. Mulai Menganti hingga Driyorejo. Kini, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gresik menghentikan sementara aksi mereka. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka Yudi ditangkap lebih dulu di Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti. Berikutnya, Ojek digerebek di kamar kosnya di desa sama, Gempolkurung.
“Dari hasil penyidikan, kedua tersangka ini setidaknya telah melakukan curanmor di 7 TKP,”kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto pada Jumat, 5 Agustus 2021. Modus operandinya, imbuh alumnus Akpol 2001, itu tersangka melakukan hunting mencari sasaran sepeda motor yang tidak dikunci setir antara pukul 03.00 hingga 05.00. “Dari tujuh TKP itu, pelaku beraksi sebelum Subuh. Mereka menuntun menjauh dari rumah korban. Lalu menstarter,”kata Arief Fitrianto.
Aksi kawanan penjahat spesial sepeda motor itu dilakukan pada Rabu, 28 Juli 2021. Mereka berdua menggasak motor Sai’in, 47, di teras rumahnya di Dusun Bendil, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti. Mereka mencuri sepeda motor bebek warna kuning tahun pembuatan 2008 nopol W 5233 AC.
Korban memarkir motor di teras samping rumahnya. Ketiduran, lalu badal Subuh didapati motornya sudah raib. Atas kejadian yang menimpanya Sai’in melapor ke kantor Polisi terdekat. Berdasarkan laporan korban itu anggota unit reserse mobile (Resmob) Polres Gresik melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi yang mengerucut pada Ojek dan Yudi, diketahui mereka merupakan maling kawakan di daerah tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan motor bebek 125 CC warna kuning Nopol W 5233 AC juga motor warna warna hitam seterip biru tanpa plat nomor yang digunakan melancarkan aksinya.
Selain itu 3 unit seluler yang terdiri dari warna hitam dua unit dan satu unit gawai warna putih. Serta sebuah obeng , dua buah kunci pas ukuran 8-10 dan 12-14 sebagai barang bukti. (yad)