GRESIK,1minute.id – Nasib Reza Yadi ada ditangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Karena itulah, lelaki asal Desa Bayu Timbau, Kecamatan Batu Ampar, Kutai Timur beberapa kali mengiba. Meminta keringanan hukuman kepada majelis yang menyidangkan perkaranya.
Sidang lanjutan dengan terdakwa Reza Yadi memasuki pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik A.A.Ngurah Wirajaya di PN Gresik pada Selasa, 15 Juni 2021. Jaksa menuntut terdakwa Reza Yadi melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Menuntut terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan,”kata jaksa Ngurah. Terdakwa Reza dianggap meresahkan, mengancam akan membacok bosnya dengan pedang jenis mandau. Terdakwa Reza hanya tertunduk mendengarkan jaksa membacakan surat tuntutan dalam sidang daring itu.
Terdakwa telah mengakui semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. “Minta keringanan bu hakim,” ucap terdakwa dalam persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik. Majelis hakim yang diketuai oleh Arni Mufida telah menerima permintaan keringanan terdakwa sebagai bahan pertimbangan memutus perkara tersebut.
“Sidang putusan minggu depan, sidang ditutup,”kata ketua majelis Arni Mufida. Perlu diketahui, terdakwa diseret ke pengadilan bermula saat di area pergudangan berlokasi Jalan Kapt. Darmo Sugondo, Desa Karangkiring, Kecamatan Kebomas, terdakwa mendatangi bosnya, Wihartono Mastan.
Dengan keadaan marah-marah dan tidak memakai baju serta membawa mandau, ia beradu mulut dengan Wihartono. Kemudian terdakwa menarik kerah baju saksi korban dengan tangan kiri. Senjata tajam tersebut diacungkan kepada korban sambil mengancam akan membunuhnya. Terdakwa marah akibat gajinya dan rekan-rekannya molor. Atas kejadian tersebut, korban lapor polisi. Terdakwa kemudian berhasil diamankan setelah delapan anggota turun ke lokasi kejadian. (yad)