Dekan Fakultas Hukum Ungres Berpendapat Pemanggilan Paksa Kades dan P3D Tidak Memiliki Kekuatan Hukum


GRESIK,1minute.id – Dekan Fakultas Hukum Universitas Gresik Soeyanto angkat bicara terkait kontroversi penjaringan dan pelantikan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Gresik.

Kontroversi proses penjaringan hingga pelatikan Suparno sebagai Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang itu kini ditangani oleh inspektorat Pemkab Gresik dan Komisi I (Bidang Pemerintahan dan Hukum) DPRD Gresik.

Komisi I DPRD Gresik berencana melakukan upaya pemanggilan paksa Kepala Desa Munggugebang Wariyanto dan P3D bila tiga kali mangkir dari panggilan hearing komisi.

Menurut Soeyanto, upaya panggilan paksa oleh DPR/DPRD dalam UU 2/ 2018 sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, pasca di batalkan MK dengan Putusan 16/PUU-XVI/2018.  “Upaya panggil paksa hanya dikenal dalam penegakan hukum (pro justicia) yang diatur dalam KUHAP,”kata Soeyanto melalui pesan WhatsApp pada 1minute.id pada Minggu, 23 Mei 2021.

Upaya pemanggilan paksa bila kepala desa maupun panitia penjaringan perangkat desa (P3D) ketika tiga kali tidak memenuhi panggilan hearing komisi. Masih menurut Soeyanto, ancaman DPRD memanggil paksa prematur, karena sesuai fungsi pengawasan DPRD upaya itu hanya diberikan kepada Panitia Angket. “Pertnyaannya apakah terkait P3D Munggugebang DPRD sudah membentuk Panitia Angket?”ujarnya.

Terkait dugaan ada pelanggaran proses pelantikan Kasi Pemerintahan yang dilakukan di kawasan gudang di Romokalisari, Surabaya pada Kamis lalu, 20 Mei 2021, Soeyanto berpendapat peraturan bupati tidak mengatur tentang sanksi.

Bunyi Perbup 19/2017 pada Pasal 30  tentang Pelantikan sebagai berikut. Pada Ayat (1) pengambilan sumpah/janji dan pelantikan perangkat desa, menyesuaikan dengan pemberhentian perangkat desa yang menjabat sebelumnya. Kemudian, Ayat (2) Pelaksanaan sumpah/janji dan pelantikan perangkat desa dilaksanakan paling lambat 7 hari setelah ditetapkan keputusan kepala desa tentang pengangkatan perangkat desa.

Sedangkan, Ayat (3) pengambilan sumpah/janji dan pelantikan yang dimaksud ayat (2) dilaksanakan di balai desa atau tempat lain di desa setempat. “Dalam perbup tidak diatur akibat hukum tentang pelantikan jika  tidak dilaksanakan sesuai pasal tersebut mas, sehingga penyimpangan dari pasal tersebut pun tidak dapat dijadikan dasar oleh DPRD,”tegasnya.

Eloknya, imbuh Soeyanto, DPRD dan Pemkab menunggu adanya gugatan PTUN atas pelantikan tersebut sama sama menghormati mekanisme hukum dan tidak diselesaikan dalam forum lain. “Sepertinya lebih suka pada mekanisme politik, padahal mekanisme itu tidak akan dapat membatalkan SK,”tegasnya.

“Sudah kedahuluan terbit KTUN (SK) mas, apapun hasil investigasi tidak berpengaruh pada SK selama tidak ada putusan PTUN yang incracht,”imbuhnya. Terkait gugatan PTUN, jelas Soeyanto, hanya bisa dilakukan oleh peserta penjaringan. “Peserta penjaring yang harus melakukan upaya gugatan hukum ke PTUN,”katanya.

Seperti diberitakan Kades dan P3D Munggugebang msngkir panggilan hearing Komisi I DPRD Gresik pada Sabtu, 22 Mei 2021. Komisi membidangi pemerintahan dan hukum mengagendakan ulang hearing lagi pada Selasa, 25 Mei 2021. Bila sampai tiga kali mangkir dewan mengancam menggunakan hak kedewanan untuk melakukan pemanggilan paksa.

Kepala Desa Munggugebang Wariyanto melantik Kasi Pemerintahan di kawasan gudang di Romokalisari, Surabaya pada Kamis, 20 Mei 2021. Pelantikan dikabarkan dihadiri 16 orang. Mereka menumpang empat mobil bertuliskan rombongan pengantin.

Pelantikan dilakukan sehari pasca ratusan warga Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng ngeluruk balai desa setempat pada Rabu malam, 19 Mei 2021. Mereka mendesak Kepala Desa Munggugebang Wariyanto menunda pelantikan Suparno sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa setempat.

Penolakan massa itu membuat Wariyanto ciut nyali sehingga menunda pelantikan kasi pemerintahan desa setempat. Penolakan warga itu muncul karena  hasil penjaringan kepala seksi pemerintahan Desa Mungungebang, Kecamatan Benjeng, Gresik yang dilakukan oleh Panitia penjaringan Perangkat Desa (P3D) terdapat kejanggalan sehingga menuai kontroversi. 

Seleksi itu diikuti tiga peserta itu yakni Suparno dan istrinya, Sri Danarti. Keduanya lulusan kejar Paket C (setara SMA) serta Wildan Erhu Nugraha, alumnus Unair Surabaya.

Hasil seleksi tes tulis Suparno yang mantan Ketua BPD itu mendapatkan nilai sempurna yakni 100. Istrinya, Sri Danarti mendapatkan nilai nyaris sempurna yakni 99. Sedangkan, Wildan yang menjadi guru swasta itu mendapatkan nilai 68.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani setelah menerima laporan adanya dugaan kejanggalan itu meminta inspektorat untuk melakukan investigasi. Sejumlah pihak terkait pelaksanaan seleksi perangkat desa itu telah dimintai keterangan. Investigasi belum kelar, kepala desa kebelet melantik Suparno. (yad)