GRESIK, 1minute.id – Polresta Mojokerto mendalami dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Wisuda dan Pelepasan Peserta Didik Kelas XII angkatan XXIII tahun 2021 SMA N 1 Wringinanom, Gresik di salah satu mal di Mojokerto.
Gelaran yang diikuti 600 orang itu diduga kuat tidak berizin dan melanggar protokol kesehatan. Sejumlah pihak yang terkait kegiatan pengumpulan massa itu masih dimintai keterangan oleh polisi.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacab Dindik) Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Gresik Kiswanto mengaku acara wisuda dan pelepasan siswa kelas XII itu dilakukan tanpa sepengetahuan Kacab Dindik Provinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Gresik. “Tidak tau dan tidak ada pemberitahuan mas,”kata Kiswanto dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu malam, 19 Mei 2021.
Terkait sanksi bagi penyelenggara kegiatan itu, Kiswanto enggan berkomentar. “Ikuti proses pemeriksaan di polres dulu nggeh,”ujarnya.
Seperti diberitakan tim gabungan TNI, Polri dan Pol PP Mojokerto Kota membubarkan kegiatan Wisuda dan Pelepasan Peserta Didik Kelas XII angkatan XXIII tahun 2021 SMA N 1 Wringinanom, Gresik di salah satu mal di Mojokerto pada Rabu, 19 Mei 2021. Pembubaran acara itu dipimpin langsung Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi.
Sebab, acara dihadiri sekitar 600 orang diduga kuat tidak berizin dan melanggar protokol kesehatan. Panitia dan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Wringinanom Sukadi dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan. (yad)