GRESIK,1minute.id – Dugaan korupsi Camat Duduksampeyan (non aktif) Suropadi segera masuk meja hijau, pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya berlokasi di Sidoarjo.
Penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) melimpahkan berkas dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat, 9 April 2021. Tersangka Suropadi didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Fajar Yulianto.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo mengatakan penyidikan perkara dugaan korupsi anggaran di Kecamatan Duduksampeyan telah selesai.
“Tadi pukul 11.00 siang, dilakukan tahap dua, jaksa penyidik melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada JPU (jaksa penuntut umum),”kata Dymas dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 9 April 2021.
Tersangka Camat Duduksampeyan (non aktif) didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Fajar Yulianto dkk. “Terdakwa tetap ditahan,”terang Dymas. Ia melanjutkan, dalam waktu dekat JPU akan melimpahkan berkas perkara Suropadi kepada Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.
Perkara dugaan korupsi anggaran di Kecamatan Duduksampeyan segera disidangkan. Terpisah, kuasa hukum Suropadi, Fajar Yulianto membenarkan pelimpahan tahap dua itu.
“Ya. Kita ikuti saja hukum acaranya, hanya mengharap agar tidak terlalu lama untuk segera dilimpahkan dan sidangkan,”kata Fajar Yulianto.
Terkait pengalihan penahanan Suropadi, Fajar tetap berupaya mengajukan pengalihan penahanan.
“Kami tetap akan mengupayakan pengalihan jenis penahanan jika telah beralih kewenangan ke majelia Hakim,”kata Fajar. Seperti diberitakan, tersangka Camat Duduksampeyan Suropadi ditahan oleh Kejari Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan selama tiga tahun sejak tahun 2017-2019.
Suropadi ditahan sejak 15 Februari 2021.
Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Gresik, selama kurun waktu 3 tahun, negara dirugikan sekitar 1,041 Miliar.
Kuasa hukum Suropadi, Fajar Yulianto sempat mengajukan pengalihan penahanan dari rutan Gresik ke tahanan kota. Namun, upaya pengalihan penahanan tidak dikabulkan jaksa. Suropadi pun tetap mendekam ditahanan rutan Gresik. (yad)