GRESIK,1minute.id – Camat Duduksampeyan, Gresik Suropadi menyusul Kades Dooro, Kecamatan Cerme Mat Ja’i. Penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan penahanan terhadap mantan Camat Cerme dan Tambak, Pulau Bawean.
Penyidik Pidsus Kejari Gresik sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Suropadi sebagai tersangka. Suropadi yang datang ke kantor Korp Adyaksa memakai baju dinas hari berwarna keki dan memakai topi warna merah itu didampingi pengacaranya, Fajar Trilaksana Yulianto dan Idham Kholid menjalaji pemeriksaan selama 4 jam.
Suropadi datang pukul 09.00. Sekitar pukul 10.45 tim kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik melakukan tes kesehatan. “Tadi juga menjalani rapid test antigen dan hasilnya negatif,”ujar Idham Kholid ditemui saat rehat siang di kantor kejaksaan negeri (Kejari) Gresik pada Senin, 15 Februari 2021.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka itu, Suropadi dicecar enam terkait dugaan penyalagunaan keuangan di Kecamatan Duduksampeyan kurun waktu 2017, 2018 dan 2019. Penyidik seksi Pidsus Kejari Gresik kemudian memutuskan melakukan penahanan terhadap Suropadi.
Humas Kejaksaan Negeri Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah, penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Gresik melanjutkann penyidikan dugaan korupsi penyalagumaan anggaran keuangan di kecamatan Duduksampeyan kurum waktu 2017, 2018 dan 2019.
“Pemanggilan pertama tersangka tidak hadir,”ujar Dimaz yang juga Kasi Intel Kejari Gresik itu didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo pada Senin, 15 Februari 2021.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Gresik ditemukan kerugian uang negara sebesar Rp 1 miliar lebih. “Tersangka dilakukan penahanan,”ujar Dimaz.
Sementara itu, kuasa hukum Suropadi, Fajar Trilaksana Yulianto mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. “Permohonan penangguhan penahanan klien tidak dikabulkan kejaksaan,”ujar Fajar. (*)