GRESIK,1minute.id – Mat Ja’i, Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Gresik dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik pada Kamis, 11 Februari 2021.
Mat Ja’i diduda melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) periode 2015, 2016 dan 2017. Berdasarkan audit inspektorat Pemkab Gresik kurun waktu tiga tahun itu, terdapat kerugian negara senilai Rp 253 juta. Tersangka Mat Ja’i telah menggembalikan kerugian negara senilai Rp 210 juta. Pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus unsur pidana yang diduga telah dilakukan oleh tersangka.
Mat Ja’i, kades dua periode ini adalah kades kali pertama ditahan oleh seksi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada 2021. Sekitar pukul 10.00 Mat Ja’i tiba di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka.
Selama 5 jam kades dua periode menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Seksi Pidsus Gresik. Sekitar pukul 14.00, tim kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik keluar dari kantor korp Adyaksa di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Setelah tim nakes pulang, petugas kejaksaan menyiapkan ropi warna oranye bertuliskan tahanan kejaksaan. Indikasi tersangka dugaan korupsi ADD kurun waktu 3 tahun, mulai 2015 hingga 2017 itu akan menjalani penahanan semakin kuat. Apalagi, mobil tahanan kejaksaan sudah disiapkan di depan kantor.
Sekitar pukul 15.00, tersangka Mat Ja’i digiring petugas kejaksaan menuju mobil tahanan. Tangan terborgol akan tetapi ditutupi oleh rompi warna oranye.
Humas Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah mengatakan, tersangka berinisial MJ (Mat Ja’i) diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) pada 2016 sampai 2017.
“Dari hasil audit yang dikeluarkan oleh inspektorat kabupaten Gresik negara mengalami kerugian sebesar 253 juta,”terang Dimaz didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo usai pemeriksaan.
Dimaz yang juga Kasi Intel Kejari Gresik itu menambahkan, sebelumnya tersangka ini pernah mengembalikan uang diduga hasil korupsi. Saat itu, proses penyelidikan. “Kurang lebihnya uang yang dikembalikan sebesar Rp 210 juta,”tegasnya.
Dugaan korupsi ADD Dooro, Kecamatan Cerme, Gresik ini mulai ditelisik sejak Maret 2020. Tim Pidsus Kejari Gresik sempat melakukan cek fisik pembangunan waduk dan filterisasi air bersih pada 14 Mei 2020 lalu.
Pada waktu itu, tim pidsus fokus pada pembuatan waduk dan filterisasi air bersih, yang menggunakan anggaran dana desa. Proses pembuatan waduk dan filterisasi air sendiri dilakukan dengan menggunakan anggaran dana desa. (*)