GRESIK, 1minute.id – Ratusan ekor ikan itu tertangkap jaring. Ikan besar hingga anak -anak ikan. Terumbuh karang pun “tersapu” jaring dari tiga perahu nelayan asal Desa Campurrejo, Kecamatan Panceng, Gresik. Setiap perahu memiliki tiga anak buah perahu.
Maklum tiga perahu nelayan dikemudikan Sain, 43, Mustakim, 48, dan Enderik, 28, katerogi jaring trawl. Beruntung Polisi Air (Polair) Polres Gresik mendeteksi kegiatan nakal yang penangkap itu.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasat Polair Polres Gresik AKP Masyhur Ade mengatakan tiga perahu tersebut ditangkap sekitar pukul 08.00 alur pelayaran Barat Surabaya (APBS) wilayah Gresik. “Pagi itu anggota melakukan patroli di alur pelayaran barat Surabaya,”kata AKP Ade, Sabtu 30 Januari 2021.
Anggota Polair Polres Gresik berpatroli dengan lambung kapal X-1029 itu melintas di perairan Mengare. “Anggota melihat tiga perahu nelayan menggunakan jaring trawl,”terangnya.
Penggunaan mata jaring trawl atawa pukat harimau, jelas Alumnus Akpol 2007 itu, bisa menyebabkan rusaknya biota laut. “Biota laut yang masih kecil ikut tertangkap,”tegas perwira tiga balok di pundak itu.
Tatkala terpergok anggota, ketiga perahu nelayan menarik hasil tangkapannya. “Kapal Patroli langsung menghampiri dan mengamankan ketiga perahu itu,” tambahnya.
Ratusan ekor jenis ikan berbagai ukuran, tiga perahu dan tiga set jaring trawl (pukat harimau) juga ikut di sita sebagai barang bukti. “Barang bukti itu kami serahkan ke Dinas Perikanan Gresik,”jelasnya.
Penyidik Sat Polair Polres Gresik menjerat mereka Pasal 86 Jo pasal 9 Jo pasal 100 huruf (b) UU No 45/2009 tentang Perikanan. (*)