GRESIK,1minute.id – Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berakhir hari ini, Senin 25 Januari 2021. Besok, Selasa 26 Januari memasuki PPKM jilid II. Aparat gabungan akan semakin tegas memberikan sanksi kepada warga yang mokong mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Kepala Sat Pol PP Gresik Abu Hasan menyatakan, selama 14 hari masa PPKM pertama, mulai 11 sampai 25 Januari 2021, ribuan warga terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan. Sebagai besar melanggar tidak memakai masker dan berkerumun.
Selain itu, ada juga tempat usaha yang melanggar jam malam. “Untuk tempat usaha yang mendapatkan teguran di PPKM pertama kembali melanggar akan kami cabut izinnya,”tegas Abu Hasan, Senin malam. 25 Januari 2021.
Ia menambahkan,tindakan tegas diberitakan tetap mengacu peraturan bupati (Perbup) 22/2020. Pada masa PPKM pertama aparat gabungan masih belum memberikan sanksi pencabutan izin tempat usaha yang melanggar masa PPKM. “105 pemilik usaha kami berikan teguran,”ujar mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gresik ini.
Pada PPKM kedua, tambah Abu Hasan, pihaknya bersama tim gabungan dari TNI, Polri dan Dinkes akan lebih intensif melakukan operasi yustisi. “Gaspol dan tetap injak rem agar ekonomi tetap jalan di tengah pandemi,”katanya.
Data didapat 1minute.id dari aparat penegak peraturan daerah-sebutan lain- Polisi Pamong Praja, periode 11 Januari hingga 25 Januari 2021, petugas gabungan telah memberikan sanksi kepada 1.572 orang yang melanggar protokol kesehatan.
Rinciannya, Sanksi sosial 126 kali ; Denda (127 kali) ; Teguran (1.214 kali) dan sanksi teguran pada pemilik usaha (105 kali). (*)