(tengah) Waka Polres Gresik Kompol Eko Iskandar saat konferensi pers perkara dugaan perundungan di mapolres Gresik, Jumat 8 Januari 2021
GRESIK,1minute.id – Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik memulangkan tujuh anak terduga pelaku perundungan, Jumat dini hari, 8 Januari 2021.
Penyidik masih menetapkan mereka sebagai saksi. Bila hasil gelar perkara ditemukan dua alat bukti cukup melakukan perundangan penyidik akan menjerat Pasal 80 ayat (1) UU 14/2014 tentang Perlindungan anak.
Bunyi pasal 1 itu adalah setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan anak diancam hukuman paling lama 3,5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Kapolres Gresik melalui Waka Polres Gresik Kompol Eko Iskandar mengatakan, dugaan perundungan kepada korban berinisial ZR, 11, terjadi pada Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 15.30. Korban berusia 11 tahun masih di duduk di kelas VI sekolah dasar (SD) itu dijemput dua temannya dirumahnya di Kecamatan Gresik.
Korban ZR lalu diajak untuk mencari spot foto di Alun-alun Gresik di Jalan KH Wachid Hasyim, Gresik. “Mereka naik angkot menuju Alun-alun,”kata Waka Polres Gresik Kompol Eko Iskandar di Mapolres Gresik, Jumat 8 Januari 2021.
Mantan Kasatlantas Polres Sidoarjo itu didampingi Kasubbag Humas Polres Gresik AKP Bambang Angkasa dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Joko Supriyanto. Kompol Eko melanjutkan ketika tiba di lantai dua Alun-alun Gresik ada lima teman lainnya.
Akan tetapi, lantai 2 atawa selasar Alun-alun Gresik bukan untuk swafoto. Akan tetapi, korban ZR diinterogasi oleh terduga berinisial AM terkait jalan bareng dengan gacoan terduga pelaku bernisial P. Korban ZR membantah sehingga membuat AM, P dan lima lainnya, yakni NR, D, MND, IT dan CD murka.
Korban ZR kemudian “dihakimi” ramai-ramai. Dijambak, ditendang dan dipukul oleh tujuh terduga pelaku itu. “Luka korban banyak dibagian punggung,”kata Waka Polres Gresik Kompol Eko Iskandar.
Motif penganiyaan terhadap korban ZR karena pelaku sakit hati, cemburu karena pacar salah satu terduga pelaku diajak jalan oleh korban.
Apakah ketujuh terduga pelaku perundungan itu satu sekolah, Kompol Eko mengatakan bukan satu sekolah. “Mereka hanya teman bermain, tidak satu sekolah,”jelas Eko.
Meski, bukti-bukti telah dikantongi akan tetapi penyidik masih belum menetapkan ketujuh terduga perundungan itu sebagai tersangka. “Status mereka masih saksi. Masih proses penyelidikan. Dan, mereka diperbolehkan pulang,”ujarnya.
Akan tetapi, bila hasil gelar perkara bukti-bukti cukup kuat akan dinaikkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangkanya.
“Mereka akan disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak,”tegasnya.
Seperti diberitakan vidoe dugaan perundungan viral di media sosial (medsos). Dalam vpideo berdurasi 23 detik itu seorang anak perempuan diperkirakan usia belasan tahun menjadi korban perundungan sejumlah remaja putri di selasar Alun-alun Gresik.
Dalam video itu, anak memakai kaus bercorak garis-garis horisontal di tampar, di tendang sejumlah remaja putri. Meski, korban kekerasan itu sudah terjatuh sambil menutupi wajahnya dengan jilbab warna hitam, pelaku seakan tidak mau memaafkan. (*)