GRESIK,1minute.id – Pagebluk Covid-19 belum berakhir. Bahkan, tren kasus meningkat. Jam malam kembali diberlakukan mulai pukul 20.00 – 04.00, pada Kamis, 31 Desember 2020.
Aparat akan membubarkan semua aktivitas perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. “Rayakan tahun baru di rumah saja. Jaga keluarga agar terhindar dari Covid-19,”ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat rilis capaian kinerja akhir tahun di Mapolres Gresik, Rabu 30 Desember 2020.
Alumnus Akpol 2001 itu didampingi Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir, Wakil Bupati Gresik Moh Qosim, Kasdim 0817 Gresik Mayor Sugeng Riyadi dan Kasi Pidum Kejari Gresik Firdaus, menambahkan pihaknya tidak segan-segan akan membubarkan aktivitas merayakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Tindakan tegas itu dilakukan karena ada dasar hukumnya. Perda 22/2020 tentang protokol kesehatan, diantaranya. Serta, maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz. “Lebih baik rayakan tahun baru di rumah bersama keluarga,”kata perwira dua melati di pundak itu.
Khusus untuk mengantisipasi kerawanan sosial, jelas AKBP Arief, Polres Gresik menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) serentak di Polres dan jajaran Polres Gresik. Sasarannya, adalah peredaran minuman berakohol (mihol) maupun penggunaan knalpot brong.
“Kami intensifkan operasi cipkon untuk memberikan perasaan aman dan nyaman masyarakat,”tegasnya. “Tentu saja harapannya perayaan tahun baru tetap aman,”imbuhnya.
Sementara itu, capaian kinerja Polres Gresik menunjukkan peningkatan dalam penyelesaian kasus kriminalitas di Kota Giri. “Untuk perkara pembunuhan tahun ini semuanya terungkap. Tidak ada tunggakan perkara,”tegas mantan Kapolres Ponorogo itu.
Untuk tahun depan, tambahnya, pihaknya akan memprioritaskan penanganan curat, curas dan curanmor (3C). “Perkara 3C menjadi prioritas kami,”katanya.
Kapolres Arief menyebutkan, kurun waktu Januari hingga Desember 2020, Polres Gresik menerima laporan 1.117 kasus kejahatan. “Sebanyak 893 kasus atau 80 persen telah diungkap,”terangnya. (*)