Selisih Suara Lebih 0,5 Persen , Akan Sia-sia kalau Dibawah ke MK

Dekan Fakultas Hukum Unigres Soeyanto


GRESIK,1minute.id – Rekapitulasi penghitungan suara Pilbup Gresik tingkat kecamatan kelar. Pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Fandi Akhmad Yani – Aminatun Habibah (Niat) mendapatkan 369.584 suara atawa 51 persen. Sementara paslon nomor 1, Moh Qosim – Asluchul Alif  mendapat 355.438 suara atau 49 persen.

Dengan penghitungan tersebut Niat unggul dengan selisih 14.147 suara atau sekitar 2 persen. Kini, Gus Yani dan Bu Min, menunggu penetapan dari komisi pemilihan umum (KPU) Gresik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik. 

Paling lambat rapat pleno penetapan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Gresik akan dilakukan KPU Gresik, Rabu 23 Desember 2020.  Apakah selisih 14.147 suara atau sekitar 2 persen suara itu bisa dibawah ke ranah gugatan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini pendapat Dekan Fakultas Hukum Universitas Gresik (Unigres) Soeyanto.  

Menurut Soeyanto, jika berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Perselisihan Hasil Pilbup (PHP) , selisih hasil suara yang bisa dibawah ke MK adalah 0,5 persen dari suara sah. 

Hal itu selaras dengan Pasal 158 ayat 2 UU Pilkada. Bunyinya, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa , pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Jumlah penduduk Kota Santri sekitar 1,2 juta jiwa. “Jadi, dengan selisih satu persen berdasarkan real count KPU akan sia-sia bila dibawah ke MK,”tegas Soeyanto kepada 1minute.id, Selasa 15 Desember 2020.

Karena itulah, Soeyanto berharap paslon yang kalah bisa legawa. Sehingga, paslon yang unggul bisa langsung bekerja untuk merealisasikan program sesuai visi dan misinya. 

Ketua Tim Pemenangan Niat Khoirul Huda (dua dari kiri) dalam konfrensi pers di posko Pemenangan Niat

Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Niat Khoirul Huda menyebut, meski Gus Yani – Bu Min unggul, tim akan tetap menunggu hasil resmi dari KPU Gresik.

“Kami akan kawal terus sampai penetapan resmi dari KPU Gresik,” kata Khoirul Huda, Selasa 15 Desember 2020. 
Atas kemenangan tersebut, tim Niat menghimbau kepada seluruh pendukung, tetap menjaga konduaifitas Kabupaten Gresik.

Khoirul Huda menyebutkan, tim Niat siap menghadapi jika tim QA melakukan gugatan ke MK. Pasalnya, Niat telah melakukan seluruh tahapan Pilkada Gresik sesuai aturan yang ada.

“Atas nama tim kabupaten kami berterimakasih kepada seluruh masyarakat Gresik, khususnya pendukung Gus Yani – Bu Min,”tegas Sekretaris DPC PPP Gresik itu. (*)