GRESIK,1minute.id – Putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Muchtar berimbas pada karir mantan Pelaksana harian (PLH) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPPKAD) Gresik itu.
Mantan bendahara BPPKAD Gresik diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Gresik diberhentikan secara tidak hormat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik Nadlif mengatakan, sejak penahanan dilakukan hingga proses sidang Muchtar telah diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Gresik.
Sepekan lalu, tambahnya, pihaknya telah menerima salinan putusan MA dari kejaksaan negeri (Kejari) Gresik terkait hasil putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. “Sejak saat itu (minggu lalu) yang bersangkutan (Muchtar,Red) telah diberhentikan secara tidak hormat,”tegas mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Gresik dikonfirmasi selulernya, Kamis 22 Oktober 2020.
Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP nomor 11/2017 tentang manajemen PNS, Pasal 250 PNS diberhentikan tidak hormat apabila, diantaranya dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Pemberhentian tidak hormat itu membuat Muchtar tidak mendapatkan hak pensiun sebagai pegawai negeri.
Seperti diberitakan, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada mantan pelaksana harian (Plh) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik itu.
Selain menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, mantan Sekretaris BPPKAD itu dibebani membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1.198.688.960. Bila Muchtar tidak bisa membayar masa hukuman ditambah dua tahun.
Kajari Heru Winoto didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo dan Kasi Intel Kejari Gresik Dymaz Atmadi Brata Anandiansyah mengataka terpidana telah menitipkan uang Rp 542.806.000. Rinciannya, barang bukti operasi tangkap tangkap (OTT) Rp 374.186.000 dan pengembalian sejumlah saksi yang kecipratan dana haram itu Rp 167.900.000.
Sisa yang harus dibayar oleh terpidana Muchtar Rp 656.532.960. “Terpidana Muchtar menyanggupi membayar sisa UP sebulan,”terang Heru Winoto.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo menambahkan, bila kurun waktu sebulan terpidana Muchtar tidak melunasi uang pengganti masa hukuman ditambah dua tahun menjadi 6 tahun.
Untuk diketahui, Kejari Gresik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BPPKAD Gresik 15 Januari 2019. Dalam OTT tim kejaksaan menyita uang Rp 374.186.000. Uang ratusan juta terserakan di sejumlah tempat. Mulai laci hingga kardus. (*)