Tim Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik Ringkus 2 Orang Terduga Pelaku Curanmor 

GRESIK,1minute.id – Tim pengurai massa atau Raimas Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik kembali mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor pada Senin dini hari, 10 Maret 2025.

Dua orang terduga pelaku curanmor itu berinisial ZA, warga Desa Alang-alang, Kecamatan Labang, Bangkalan, serta T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang. Mereka di tangkap di dua tempat berbeda, yakni, di Jalan Panglima Sudirman, Gresik dan simpang tiga Tanjung Perak, Surabaya. Selain iru, tim Kalamunyeng mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yaitu Honda NMAX dan Honda Vario.

Kini, dua orang terduga komplotan curanmor itu menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Gresik. Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu membenarkan kejadian tersebut dan Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka,” ujar Kapolres AKBP Rovan.

Penangkapan dua orang terduga pelaku curanmor jaringan antarkota itu berkat kejelian anggota tim Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik pada Senin dini hari, tim mobile ini melihat ada empat pemuda mencurigakan berada depan sebuah rumah di Jalan Panglima Sudirman, Gresik.

Melihat ada polisi, empat pemuda semburat. Akan tetapi, satu dari 4 pemuda berhasil diamankan. Dalam interogasi awal,  Ia mengaku baru beraksi di rumah warga di Jalan Panglima Sudirman, Gresik  itu. Tim kembali ke rumah yang dicurigai menjadi sasaran pencurian. Setelah mengetuk pintu dan berbicara dengan pemilik rumah, membenarkan satu unit kendaraan telah hilang dari garasi.

Tim Raimas Kalamunyeng terus melakukan perburuan hingga ke wilayah Tanjung Perak, Surabaya. Hasilnya, satu tersangka lainnya berhasil ditangkap di simpang tiga Tanjung Perak, Surabaya. 

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-qarni Aziz menjelaskan akan melakukan penyidikan dan pengajaran pelaku lain “Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” tegas Kasat AKP Abid Uais Al-qarni Aziz. (yad)