MA Vonis Muchtar BPPKAD Gresik 4 Tahun Penjara. Bayar Uang Pengganti Rp 1,19 Miliar. Terpidana Janji Bayar Sebulan Lagi

GRESIK, 1minute.id – Pupus sudah harapan Muchtar untuk bisa menghirup udara bebas. Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada mantan pelaksana harian (Plh) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPPKAD) Gresik itu.

Majelis MA juga membebani mantan bendahara BPPKAD Gresik uang pengganti kerugian negara Rp 1.198.688.960. Bila Muchtar tidak bisa membayar masa hukuman ditambah 2 tahun. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Heru Winoto mengatakan, jaksa eksekutor telah melakukan eksekusi hasil putusan MA itu. “Terpidana Muchtar mengembalikan uang pengganti senilai Rp 1,19 miliar lebih,”ujar Kajari Heru Winoto di kantornya, Rabu 21 Oktober 2020.

EKSEKUSI PUTUSAN MA : (ki-ka) Kasi Pidsus Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo, Kajari Gresik Heru Winoto dan Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah memberikan keterang pers di kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Rabu 21 Oktober 2020 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id )

Kajari Heru Winoto didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo dan Kasi Intel Kejari Gresik Dymaz Atmadi Brata Anandiansyah menambahkan terpidana telah memitipkan uang Rp 542.806.000. Rinciannya, barang bukti operasi tangkap tangkap (OTT) Rp 374.186.000 dan pengembalian sejumlah saksi yang kecipratan dana haram itu Rp 167.900.000.

Sisa yang harus dibayar oleh terpidana Muchtar Rp 656.532.960. “Terpidana Muchtar menyanggupi membayar sisa UP sebulan,”terang Heru Winoto.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo menambahkan, bila kurun waktu sebulan terpidana Muchtar tidak melunasi uang pengganti masa hukuman ditambah dua tahun menjadi 6 tahun.

Untuk diketahui, Kejari Gresik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BPPKAD Gresik 15 Januari 2019. Dalam OTT tim kejaksaan menyita uang Rp 374.186.000. Uang ratusan juta terserakan di sejumlah tempat. Mulai laci hingga kardus.

BARBUK : Uang ratusan juta yang telah disita dari terpidana operasi tangkap tangan (OTT) BPPKAD Gresik Muchtar dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Rabu 21 Oktober 2020 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id )

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Muchtar divonis hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, hakim tipikor membebani Muchtar membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar.

Terdakwa Muchtar kemudian melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jatim menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, majelis hakim PT Jatim hanya memberikan diskon uang pengganti semula Rp 2,1 miliar menjadi Rp 663 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik kemudian menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis hakim MA menguatkan putusan pengadilan Tipikor Surabaya. (*)