GRESIK,1minute.id – Pengadilan Negeri atau PN Gresik menggelar lanjutan sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya selaku komisaris dan Nur Fauzi selaku direktur PT. Berkat Jaya Land atau BJL.
Kedua terdakwa adalah pengembang Perumahan Royal City berlokasi di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sidang memasuki agenda keterangan saksi pada Senin, 13 Januari 2025. Ada lima orang yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik Paras Setio.
Saksi korban yang dihadirkan antara lain Marisca Angraini Gunawan. Marisca, saksi korban yang mengalami kurugian sebesar Rp 830 juta. Puluhan korban lainnya, mengaku mengalami kerugian antara Rp 250 juta hingga Rp 450 juta.
Sidang dengan ketua majelis hakim Sarudi itu, saksi Marisca mengaku telah melunasi pembelian rumah di Royal City seharga Rp 820 juta. Ia juga menunjukkan kuitasi pelunasan pembelian rumah. “Saya melunasi pembelian rumah itu sejak 2017. Sampai sekarang belum menerima rumahnya,” kata Marisca.
Saksi Marisca Angraini Gunawan mengatakan mulai 2015 telah membayar uang muka sampai akhirnya lunas pada 2017. “Saya membayar secara transfer ke rekening bank PT Berkat Jaya Land, kemudian saya sampaikan bukti transfer ke pegawai marketing melalui WA (Whatsapp). Setelah itu mendapat bukti lunas senilai Rp 820 Juta yang dikirim melalui pos,” kata Marisca.
Setelah lunas, Marisca dan suaminya belum sempat melihat rumah yang dibayar tersebut, karena sedang melahirkan anak dan suaminya sedang sibuk. Sampai akhirnya mendapat kabar bahwa akan diganti dengan bangunan lain. Sebab lokasi yang dijanjikan belum selesai dibangun.
Selanjutnya, setelah rencana penggantian bangunan rumah tersebut, pihak pengembang masih belum menyerahkan bangunan rumahnya, sampai terpaksa bersama pembeli lain melaporkan ke Polisi.
“Dulu sempat ke lokasi rumah yang ditawarakan itu, tapi dijaga orang, sehingga tidak bisa masuk. Sampai sekarang belum mendapatkan rumahnya. Saya meminta uang tersebut dikembalikan,” katanya.
Keterangan saksi Marisca tidak dibantah oleh terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya, 42, warga Jalan Raya Villa Bukit Indah AAL, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya selaku komisaris dan Nur Fauzi, 53, warga Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, selaku Diretur PT Berkat Jaya Land.
“Semuanya benar yang mulia,” kata Tomotius Jimmy Wijaya bersama terdakwa Nur Fauzi didampingi penasihat hukumnya, Soka.
Selain saksi Marisca, jaksa penuntut juga menghadirkan saksi lainnya, yakni Rutmiani Sari Tan sebesar Rp 300 Juta pembelian di blok A5 Cluster 1, Soeng Sungyono Mulyono sebesar Rp 434,7 Juta pembelian di blok A6-2 Praha; Inggrid Kurnia Sugianto sebesar Rp 304 Juta pembelian di blok A5-10 Praha; Erwin Sumanto sebesar Rp 276.228.480 pembelian di blok H-35 Maise.
Korban lainnya yaitu Laniwati Ongkodjojo sebesar Rp 343,3 juta pembelian blok A12-10; E.A ; Benekdimas Marion Limanto sebesar Rp. 227 juta pembelian H-34; Lie Martha Tjandrawati sebesar Rp 378,2 juta, pembelian Blok A5-18 Praha; Yo Tan Tjoe Jong sebesar Rp. 405,6 juta pembelian di blok A14-3 dan A14-3A.
Semua saksi mengakui tidak pernah mendapatkan rumah yang telah dibelinya alias hanya mendapatkan gambar rumah saja.
Sedangkan, kuasa hukum terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi yaitu, Soka mengatakan, perkara ini sudah jelas masuk ranah Pengadilan Niaga, sebab sudah ada putusan inkraht yang menyatakan bahwa PT Berkat Jaya Land sudah dipailitkan. “Semua asetnya sudah dikuasai kurator. Dan para saksi tidak memahami ini,” kata Soka. (yad)