Sidang Perkara Dugaan Penipuan Pengembang Perumahan, Kuasa Hukum Korban Minta Kerugian Dikembalikan

GRESIK1minute.id – Pengadilan Negeri atau PN Gresik menggelar lanjutan sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya selaku komisaris dan Nur Fauzi selaku direktur PT. Berkat Jaya Land atau BJL, perusahan developer Perumahan Royal City pada Kamis, 9 Januari 2025.

Sidang memasuki agenda keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum atau JPU  Kejari Gresik Paras Setio hanya memanggil seorang saksi bernama Ji’in. Sedangkan saksi korban lainnya yakni Marissa Anggraini Gunawan, Yo Tan Tjoe Djong, Benekdimas Marion Limanto, Lie Martha Tjandrawati, Erwin Sumanto dan Laniwati Ongkodjoyo akan diperiksa pada sidang Senin, 13 Januari 2025.

Sementara itu, tiga saksi korban lainnya yakni Inggrid Kurnia Sugianto, Rutmiana Sari Tan dan Soeng Sungyono Mulyono sudah diperiksa pada sidang sebelumnya.

Saksi Ji’in yang dihadirkan ke persidangan merupakan sakni pemilik tahan di area Perumahan Royal City mengatakan bahwa, dulu pihak Royal City pernah menawar tanah miliknya. Akan tetapi tidak jadi dibeli karena tidak ada kesepatakan harga. Karena hanya seorang saksi sidang berlangsung singkat. 

“Senin depan, rencananya kami akan menghadirkan lima orang saksi korban,” kata jaksa penuntut Paras. Terkait permohonan pengalihan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum kedua terdakwa, majelis hakim yang diketua Sarudi menolak permohonan tersebut.

Terpisah kuasa hukum kedua terdakwa, Soka menyayangkan atas tidak dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan terhadap kedua terdakwa.

“Perkara ini sudah jelas masuk ke rana Pengadilan Niaga karena sudah ada putusan inkraht yang menyatakan bahwa PT. Berkat Jaya Land sudah dipailitkan dan semua asetnya sudah dikuasai oleh kurator,” jelas Soka.

Sementara itu, kuasa hukum sembilan korban dugaaan penipuan di Perum Royal City, Sahlan mengatakan bahwa korban hanya ingin mendapatkan haknya secara adil. Mereka semua telah membeli rumah dan sudah melakukan pembayaran dan lunas. Akan tetapi, aset rumah dan legalitas rumah atau sertifikat hak milik (SHM) tidak pernah diserahkan oleh pihak Developer.

“Sembilan saksi korban telah memenuhi kewajibannya selaku pembeli. Ada yang dicicil, ada yang tempo cash dan ada pula yang dibayar tunai. Akan tetapi, sebagian rumah dan seluruh legalitas rumah sampai saat ini belum di serahkan. Atas perbuatan itu, sembilan korban melaporkan ke Polisi,” jelas Sahlan.

Ia melanjutkan dari sembilan orang saksi, ada satu saksi korban Marissa Anggraini Gunawan mengalami kerugian paling besar hampir Rp 820 juta. Mereka melaporkan ke polisi tidak lain hanya untuk mencari keadilan dan meminta agar uang pembayaran rumah dikembalikan.

“Pada intinya kenapa permasalahan kita dilaporkan ke polisi, karena para pembeli tidak mendapatkan haknya, tidak terima rumah, tidak menerima sertifikat sehingga diibaratkan korban hanya membeli gambar,” terangnya.

DItambahkan Sahlan, ketika para korban meminta pengembalian uang oleh pihak PT Berkat Jaya Land tidak ada respon dan tidak ada untuk membayar. Bahkan tidak pernah dilakukan mediasi. “Kami selaku kuasa hukum korban meminta agar majelis hakim memutus perkara ini se adil-adilnya serta menggembalikan hak-hak para korban,” pungkasnya. (yad)