GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Lalu Lintas atau Satlantas Polres Gresik melakukan pengendalian operasional kendaraan barang di terminal Bunder, Gresik pada Minggu, 22 Desember 2024.
Pengendalian operasional kendaraan upaya menciptakan keamanan dan kelancaran lalu lintas selama Operasi Lilin Semeru 2024. Satlantas Polres Gresik AKP Derie Fradesca yang menimpin operasi pengendalian tersebut.
Pengendalian operasional kendaraan dilakukan bersama Dishub Gresik ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang bertujuan membatasi operasional angkutan barang di ruas jalan tol Surabaya-Gresik.
Pembatasan kendaraan angkutan barang selama Nataru 2024/2025 berlaku mulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Pemerintah kemudian kembali memberlakukan pembatasan pada Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 WIB sampai 24.00 WIB dan Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 WIB hingga Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 WIB.
Selanjutnya, akan dilakukan pembatasan pada Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 WIB sampai 24.00 waktu setempat. Pembarasan ini berlaku untuk mobil barang dengan sumbur tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galiab, hasil tambang, dan hasil bangunan.
Kendaraan angkut barang yang dikecualikan dari pembatasab dan bisa tetap beroperasi yaitu mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan, pakan ternak, dan pupuk, penanganan bencana alam serta barang pokok.
Akan tetapi, kendaraan jenis inj harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang yang diangkut, berisi keterangan jenis barang , tujuan serta nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan tersebut harus ditempel pada kaca depan sebelah kiri angkutan yang digunakan untuk mengangkut barang.
Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kasatlantas Polres Gresik, AKP Derie Fradesca, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan pribadi selama libur Natal dan Tahun Baru.
“Dengan membatasi truk, kami berharap dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas dan memastikan kelancaran arus mudik dan balik,” ujarnya.
Dalam operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan atau Dishub Gresik, petugas melakukan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan barang yang melintas. Kendaraan yang tidak memenuhi syarat atau tidak termasuk dalam kategori pengecualian akan diminta untuk putar balik.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya para pengemudi truk, untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Mari bersama-sama menciptakan suasana yang aman dan nyaman selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” tambah AKP Derie. (yad)