GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP Gresik kembali melakukan razia peredaran minuman keras pada Jumat malam, 6 Desember 2024. Kembali menemukan warung kopi atau kafe yang menyediakan minuman yang dilarang beredar di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik.
Razia peredaran miras atau minuman beralkohol ini sudah berulangkali. Seperti, jamur di musim hujan. Satu terkena razia, puluhan lainnya menyediakan miras. Seakan tidak ada unsur jera.
Razia peredaran miras kali ini dilakukan di Pulau Bawean, tepatnya di Desa Teluk Sungai, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Razia dilakukan oleh Sat Pol PP Gresik bersama Bea Cukai Gresik dimulai pukul 21.30 WIB.
Ada tiga warung atau kafe yang menjadi sasaran razia penegakan Peraturan Daerah atau Perda Gresik nomor 15/2002 yang telah diubah dengan Perda Gresik nomor 19/2004 tentang Pelarangan Peredaran Miras.
Menurut Kepala Sat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga, razia dilakukan berawal dari pengaduan masyarakat adanya warung/cafe yg menyediakan miras. Selain itu, permintaan para tokoh masyarakat ttg maraknya warkop/cafe & miras di Bawean.
Berdasarkan pengaduan tersebut, sejumlah personil Pol PP Gresik diterjunkan untuk melakukan penyelisikan warung dan kafe yang menyediakan miras di Pulau Putri-sebutan lain-Pulau Bawean. Hasil penyelidikan ada tiga warung dan kafe yang terindikasi menyediakan miras.”Akan tetapi, setelah kami lakukan penertiban hanya satu kafe yang ditemukan menyediakan miras,” kata Sinaga pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Di kafe & resto itu, terangnya, ditemukan barang bukti 5 botol miras jenis Anggur Merah, 1 botol miras Anggur Biru, 4 botol miras Anggur Merah sudah kosong dan 2 teko campuran miras. “Barang Bukti telah kita sita dan pelayan kafe serta pemilik cafe kita bawa ke Kantor Kecamatan Sangkapura untuk permintaan BAP dan pembinaan,” tegasnya. (yad)