Rakor Bersama KPK, DPRD Gresik Nyatakan Komitmen Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi 

GRESIK,1minute.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Gresik dan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Gresik menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Rakor digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Gresik di Jalan KH Wachid Hasyim, Gresik, Jawa Timur. Dalam rakor yang dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Irjen Pol Didik Agung Widjanarko bersama Satgas Pemberantasan Korupsi, Plt Bupati Gresik Aminatun Habibah, seluruh anggota DPRD Gresik dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD Kabupaten Gresik ini DPRD Gresik menyatakan komitmen mendukung upaya Pemberantasan korupsi. 

Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir dalam sambutannya mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Gresik.

“Hal ini demi terlaksananya program pembangunan, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa serta mendorong pengelolaan berbagai sumber daya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik periode 2019-2024 itu.

Menurut politisi berusia 39 tahun itu, kehadiran KPK sangat penting dalam rangka memperkuat integritas DPRD Gresik sebagai penyelenggara pemerintah daerah.

“Kami baru saja dilantik 54 hari yang lalu. Tentu kami semua ingin menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.  Sebanyak 50 anggota DPRD Gresik hasil pemilihan legislatif atau Pileg 14 Februari 2024 ini dilantik pada 23 Agustus 2024.

Dalam mendukung terselenggaranya zona anti korupsi, pihaknya mendorong agar pemerintah daerah memperluas zona anti korupsi. Yakni, dari zona integritas menjadi wilayah bebas dari korupsi atau WBK dan wilayah birokrasi bersih dan melayani alias WBBM.

“Kami mohon arahan dan bimbingan dari Tim Satgas Koordinasi dan supervisi KPK RI agar kita semua dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Bupati Gresik Aminatun Habibah dalam sambutannya mengatakan pihaknya dengan semua perangkat daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban selalu memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu regulasi dan ketentuan teknis.

Sehingga diharapkan tata kelola pemerintah dapat meminimalkan terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan kepentingan masyarakat.

Namun demikan, ia melanjutkan, tidak semua dapat tercapai dengan cepat sesuai rencana. Sehingga masih terdapat sejumlah kelemahan dan kendala yang dihadapi baik secara teknis maupun administratif.

“Untuk itu kami sangat mendukung upaya KPK RI untuk mendorong upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dengan berbagai kebijakan. Sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien,” terangnya.

Di tempat yang sama, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan sesuai pasal 6 UU 19/2019, KPK memiliki enam tugas. “Mulai pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penindakan dan eksekusi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini ada pandangan bahwa lembaga superbodi, KPK itu kerjanya hanya nangkap-nangkap. Karena itu saja yang terblow up. 

“Padahal kami memiliki strategi trisula untuk pemberantasan korupsi. Yakni pendekatan pre-emtive untuk meniadakan niat korupsi, pendekatan preventif untuk meniadakan kesempatan dan pendekatan represif untuk memberikan efek jera,” ungkapnya (yad)