Satu Lagi, Tersangka Dugaan Korupsi Hibah UMKM di Diskoperindag Gresik Dikabarkan akan Ditahan Kejari Gresik

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik dikabarkan akan melakukan penahanan satu tersangka lagi dalam dugaan korupsi dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 19 Miliar untuk 782 UMKM.

Tersangka yang bakal ditahan itu berinisial J.P. Ia adalah pejabat pembuat komitmen di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan atau Diskoperindag Gresik. Tersangka JP telah memenuhi panggilan dari penyidik seksi pidana khusus atau Pidsus Kejari Gresik. “Tadi jam 1-an (13.00 WIB) tersangka datang. Sekarang masih proses pemeriksaan,” kata sumber 1minute.id pada Senin, 14 Oktober 2024. 

“Tunggu saja, nanti pak kajari (Nana Riana,Red) yang akan rilis,” imbuhnya. Pada Kamis malam, 10 Oktober 2024, Kepala Seksi atau Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda sempat mengabarkan akan ada satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah UMKM di Diskoperindag Gresik. “Senin nanti (14 Oktober 2024) akan ada penahanan lagi,” katanya pada Kamis malam, 14 Oktober 2024.

Sekitar pukul 15.00 WIB ini sejumlah wartawan mulai berdatangan di kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Suasana di lobi kantor Korp Adhyaksa masih lengang. Bila benar, lelaki berinisial J.P, pejabat pembuat komitmen di Diskoperindag Gresik ditahan akan menambah jumlah aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemkab Gresik yang menjadi pesakitan. 

Tersangka J.P akan menyusul pejabat sebelumnya yang berinisial FDAP.  Ia adalah Kepala Bidang Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik. Tersangka perempuan ini ditahan pada Kamis, 10 Oktober 2024 sekitar pukul 20.20 WIB. Sebelum ditahan, tersangka FDAP menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.00 WIB. 

Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 19 Miliar untuk 782 UMKM sejak 2023. Akan tetapi anggaran yang terserap hanya sebesar Rp 17,6 MilIar untuk 774 UMKM atau KUM. Dalam pengadaan barang melalui e-katalog itu, terdapat 12 penyedia barang. Potensi kerugian negara dari realisasi anggaran Rp 17,9 miliar itu sekitar Rp 1,7 miliar. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, penyidikan dugaan korupsi hibah barang untuk UMKM di Diskoperindag Gresik ini dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama ini, penyidik pidsus fokus pada dua dari 12 penyedia jasa. Yakni, PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dua perusahaan penyedia itu, telah menyalurkan bantuan hibah untuk pemohon sebanyak 172 dari 740 UMKM atau KUM sebesar Rp 3,7 miliar. Potensi kerugian negara sebesar Rp 860.211.548. 

Pada 2 Oktober 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah selama 1,5 tahun penjara. “Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta,” kata majelis hakim saat membacakan putusan pada Rabu, 2 Oktober 2024. Sedangkan, penyedia Rian Febrianto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. (yad)