Polsek Cerme Gerebek Rumah Terduga Pengedar Pil Koplo di Menganti 

GRESIK,1minute.id – Polsek Cerme gagalkan peredaran pil koplo. Sebanyak 1.070 butir pil dobel L disita. Selain menyita barang bukti atau barbuk, juga mengamankan seorang pemuda berinisial MFA.

Pemuda berusia 20 tahun warga Dusun Glintung,  Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik diduga pengedar pil koplo itu. 

Menurut Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, penggagalan peredaran pil dobel L dilakukan pads Rabu, 18 September 2024 sekitar pukul 4 sore. “Penangkapan dilakukan di rumah terduga pengedar di Dusun Glintung Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik,” kata Iptu Andik Asworo pada Jumat, 20 September 2024.

Tersangka yang diamankan adalah MFA, berusia 20 tahun. “Barang bukti yang berhasil kami amankan 37 klip isi 10 butir pil dobel L dengan total 370 butir, kemudian tujuh klip isi 100 butir pil dobel L dengan total 700 butir, uang tunai sebesar Rp 180 ribu,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Polsek Cerme mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di lokasi Dusun Glintung, Desa Kepatihan Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik kerap dijadikan tempat transaksi menjual pil berlogo dobel L. 

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Cerme dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan informasi tersebut dan benar saat dilakukan penyelidikan disekitar TKP tersebut menjumpai adanya kegiatan transaksi menjual pil berlogo dobel L dan kemudian dilakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku.

Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barangbukti dan terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan kegiatan transaksi menjual pil berlogo dobel L, berdasarkan hal tersebut selanjutnya petugas polsek Cerme membawa pelaku dan barang buktinya ke Polsek Cerme guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (yad)