GRESIK,1minute.id – Polres Gresik menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap handphone para personilnya pada Selasa, 9 Juli 2024. Sidak gawai ini dilakukan di depan Mapolres Gresik ini dengan tujuan untuk memberantas peredaran dan mencegah penggunaan aplikasi judi online atau judol di kalangan aparat penegak hukum atau APH.
Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhita Kuncoro Putro didampingi Kasi Propam Ipda Munif, menjelaskan tujuan diadakannya sidak dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto terkait pencegahan anggota Polri dan ASN bermain judi online.
Sidak ini dilakukan setelah apel pagi, di mana puluhan handphone personil Polri maupun ASN diperiksa oleh tim Propam Polres Gresik. Petugas memeriksa satu per satu handphone untuk memastikan tidak ada aplikasi judi online yang terpasang.
Menurut Kompol Danu, sidak ini merupakan langkah preventif untuk mencegah anggota Polri dan ASN terjerumus ke dalam perjudian online. “Judi online dapat merusak citra Polri dan ASN, serta dapat berakibat fatal bagi yang terlibat,” tegas Kompol Danu.
Lebih lanjut, Kompol Danu menghimbau kepada seluruh personil Polres Gresik untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun offline. “Mari kita jaga marwah dan citra Polri dengan menjauhi perjudian,” pungkasnya.
Sidak handphone ini merupakan bagian dari upaya Polres Gresik untuk menciptakan institusi Polri yang bersih dan profesional. Dengan memberantas judi online di kalangan internal, diharapkan Polri dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam memerangi perjudian.
Sejatinya, segala bentuk perjudian telah dilarang di Indonesia. Larangan itu termaktub dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP pasal 303 dan pasal 303 bis. Pasal 303 ayat (1) para pelaku judi dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. Sedangkan, dalam ketentuan pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta. (yad)