GRESIK,1minute.id – Anugrah Angga sedang apes. Raja jambret berusia 25 tahun itu akhirnya bisa dibekuk aparat Polsek Benjeng setelah beraksi di wilayah Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Ahad pagi, 2 Juni 2024.
Pemuda asal Tambakasri, Surabaya itu dibekuk ketika di Jalan Raya Desa Dermo, Kecamatan Benjeng atau sekitar 1 kilometer dari lokasi kejadian. Sayangnya, satu pelaku lainnya bisa kabur.
Kini, Angga meringkuk di tahanan Polsek Benjeng. Dalam aksi penyergapan yang dipimpin oleh Kanitreskrim Polsek Benjeng Aiptu M. Arifin selain membekuk Angga juga mengamankan sepeda motor Suzuki FU nomor polisi L-5821-DC milik pelaku dan 1 Unit iPhone milik korban.
Menurut keterangan polisi penangkapan pelaku penjambretan tersebut diawali adanya laporan dari warga yang melapor ke Polsek Benjeng. Korban melapor iPhone milik digasak pelaku di Jalan Raya Benjeng. Pelaku menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU mengarah ke Jalan Raya Desa Dermo, Kecamatan Benjeng. Massa juga melakukan pengejaran.
Iptu Alimin Tunggal, Kapolsek Benjeng kemudian melakukan penggal jalan keluar dari Benjeng. Di Jalan Raya Dermo. Kanit Reskrim Polsek Benjeng Aiptu M. Arifin menangkap satu dari dua penjahat jalan yang meresahkan warga tersebut. Namun, massa ikut mengepung akhirnya memberikan bogem mentah ke wajah Anugrah Angga hingga bengkak.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Benjeng Iptu Alimin Tunggal membenarkan adanya kejadian tersebut, yang selanjutnya baik pelaku maupun barang bukti diserahkan kepada anggota Reskrim Polres Gresik guna pengambangan kasus.
“Saat ini baik pelaku dan Barang Bukti (BB) kami amankan di mako Polsek Benjeng yang selanjutnya kami serahkan ke Polres Gresik untuk dilakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang melarikan diri,” tegasnya. (yad)