Obrakan! Pol PP Gresik Razia Betiring, Amankan 5 Pramusaji Diduga Berikan Layanan Plus

GRESIK,1minute.id – Obrakan…! Teriakan itu bagai sebuah komando bagi sejumlah pramusaji yang diduga memiliki profesi ganda sebagai pekerja seks komersial atau PSK.

Sejumlah wanita pramusaji berpakaian seksi yang menjaga warung di Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik pun semburat. Melarikan diri bersembunyi di semak-semak yang ada di sekitar mereka mangkal. 

Namun, petugas dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP Gresik yang sigap melakukan pengejaran dan mengamankan sebanyak lima wanita yang di duga sebagai pemuas lelaki hidung belang yang bertarif Rp 150 ribu short time itu.

Razia yang dilakukan oleh Sat Pol PP Gresik itu dimulai sekitar pukul 19.00 WIB pada Selasa, 14 Mei 2024. Puluhan anggota penegak peraturan daerah atau perda merangsek ke sejumlah warung kopi yang diduga membuka layanan plus itu. 

Melihat petugas turun dari kendaraan, sejumlah wanita penjaga warung spontan berteriak obrakkan. Razia itu membuat para pramusaji semburat menyelamatkan diri. Akan tetapi, petugas lebih cekatan sehingga bisa mengamankan lima orang pramusaji yang rata-rata berusia kepala tiga itu.

Kepala Dinas Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, razia dilakukan karena Gresik dikenal sebagai Kota Santri. “Ada lima wanita yang kami amankan. Mereka diduga profesi ganda yakni pramusaji dengan pelayanan plus,” ujar Sinaga usai memimpin razia iru pada Selasa malam, 14 Mei 2024.

Lima perempuan yang diduga pekerja seks komersial itu berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur. “Dua orang berasal dari Gresik dan tiga lainnya dari Pasuruan, Kediri dan Blitar,” terang mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Gresik itu.

Saat ini, kelima wanita itu sedang menjalani pemeriksaan identitas dan organ vital untuk mendeteksi kesehatan alat reproduksinya dari pihak puskesmas. “Nanti mereka akan kami kirimkan ke selter Dinas Sosial yang ada di Kecamatan Cerme,” tegasnya.  

Kelima wanita tersebut akan kami jerat dengan perda 22/2004 tentang Larangan Pelacuran dan perbuatan cabul serta perda nomor 2/2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum atau trantibum. Razia di kawasan betering atau masyarakat Gresik kerap menyebut kawasan prostitusi liar itu bukan kali pertama. Berulang kali, akan tetapi belum membuat mereka jera. Satu diamankan, muncul lainnya.  (yad)