GRESIK,1minute.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gresik menangkap dua seorang pemuda terduga pelaku pencabulan dan perkosaan di Pulau Putri-julukan lain-Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Kali pertama tetrduga berinisial AA, 21, yang dibekuk di rumahnya.
Penangkapan terhadap kedua pemuda cabul itu di pimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Gresik Ipda Hepi. Penangkapan terduga pelaku pencabulan dilakukan di rumah tersangka berinisial AA, 21. Ia diduga telah melakukan pencabulan kepada korban sebut saja bernama Delima (samaran), 19. Perkosaan dilakukan di sebuah rumah kosong milik orang tua tersangka AA di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.
Informasi yang dihimpun perbuatan bejat pemuda berinisial AA dilakukan akhir April 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Malam itu, pelaku AA sedang diamuk rasa cemburu setelah melihat story korban Delima sedang makan bakso bersama sejumlah temannya. Tersangka AA kemudian mendatangi tempat korban Delima sedang makan bakso.
Tersangka yang sudah emosi menarik korban keluar dari kerumunan kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong milik keluarga tersangka. Dalam rumah kosong itu, tersangka memaksa Delima untuk berhubungan intim. Akan tetapi, Delima menolak membuat tersangka AA murka dan melakukan kekerasan hingga akhirnya korban tidak bisa mempertahankan kegadisannya.
Korban dengan tangis pilu kemudian melaporkan ke Polsek Sangkapura. Berdasarkan laporan polisi itu, Ipda Hepi bersama anggota dari unit PPA Satreskrim Polres Gresik melakukan Penangkapan terhadap tersangka AA pada Selasa, 30 April 2024.
Satu pelaku lainnya yang ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Gresik berinisial MR. Ia berusia 22 tahun asal Kecamatan Sangkapura.
MR mengajak korban sebut saja Mawar yang masih di bawah umur menjauh dari lokasi pesta miras, kemudian ia menyetubuhi korban di balik semak semak yang berjarak kurang lebih 10 meter dari lokasi pesta miras.
Setelah disetubuhi anak korban tak kunjung sadar sehingga pada pukul 23.00 WIB. Tersangka panik menghubung saksi dan disarankan untuk mengantarkan korban pulang. Sesampainya di rumah korban, tersangka diintrogasi warga dan mengakui bahwa ia telah menyetubuhi anak korban setelah itu keluarga korban melaporkan ke polsek sangkapura untuk dilakukan Visum.
“Terduga pelaku ada di rumahnya bersama kedua orang tuanya kemudian saat di tanyai pelaku mengakui telah melakukan P
pemerkosaan / persetubuhan kepada korban. Kemudian penyidik membawa ke Polsek Sangkapura untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi pada Jumat, 3 Mei 2024.
Barang bukti yang diamankan, Hasil Visum et Repertum, baju korban, dan baju tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik tersangka AA langsung dijebloskan ke tahanan rutan Polres Gresik. (yad)