GRESIK,1minute.id – Manajemen PT. Multi Graha Persada Indah (MGPI), pengembang Perumahan Persada Indah Regency (PIR) menggugat 50 end user alias pemilik rumah ke Pengadilan Negeri Gresik. Para pembeli rumah di kompleks perumahan berada di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik itu digugat karena menolak membayar Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL).
Sidang perdana perkara perdata, gugatan wanprestasi alias ingkar janji yang dimohonkan oleh penggugat yakni developer perumahan itu kepada 50 tergugat alias pemilik rumah digelar di Ruang Sidang Sari PN Gresik pada Senin, 22 April 2024. Majelis hakim dalam sidang mediasi itu diketuai oleh Mochammad Fatkur Rochman. Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Wellem Mintarja dari Kantor Advokat Wellem Mintarja & Patners.
Kuasa hukum penggugat Wellem Mintarja mengatakan, secara ketentuan hukum yang berlaku, para tergugat seharusnya tunduk dan terikat pada penggugat selaku pihak pengelola perumahan tersebut. Sebab perumahan tersebut secara ketentuan hukum belum tiba saatnya untuk diserahkan hak pengelolaannya kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
“Jadi sudah selayaknya apabila pengelolaan lingkungan yang belum dikelola oleh Pemda Gresik, maka pihak developer selaku badan hukum berwenang untuk melakukan pengelolaan lingkungan perumahan. Maka hal tersebut selaras dengan kewajiban hukum pihak developer selaku penyelenggara pengelolaan Iuran Pemeliharaan Lingkungan adalah penting,” ujarnya usai sidang di PN Gresik pada Senin, 22 April 2024.
Wellem memastikan pengelolaan fasilitas umum dan keamanan lingkungan di dalam kawasan perumahan tetap berjalan baik. Maka biaya IPL yang telah dikelola penggugat disalurkan untuk kepentingan bersama warga perumahan Graha Persada Indah Regency, agar lingkungan perumahan tetap terawat, aman, dan nyaman.
“Dengan adanya IPL, maka segala fasilitas yang diberikan oleh sebuah perumahan dapat terus berjalan dengan baik. Karena biaya IPL disalurkan untuk pengelolaan kawasan. IPL diadakan dengan tujuan untuk kepentingan bersama agar lingkungan perumahan tetap terawat, aman, dan nyaman. Maka dari itu keduanya memiliki biaya IPL yang harus dibayarkan,” jelasnya.
Wellem menambahkan, sejak 2021 sampai saat ini, kurang lebih sekitar 3 tahun 50 orang tidak mau membayar IPL. Kami menggugat 50 orang warga yang tidak membayar IPL di perumahan kami. Besaran Iuran pengelolaan lingkungan, kami sesuaikan dengan inflasi dan UMR kabupaten Gresik.
“IPL tersebut awal mulanya sekitar Rp 75 ribu per bulan. Namun sampai saat ini sekitar Rp 125 ribu setiap bulannya. Biaya IPL itu meliputi biaya keamanan, merawat fasum, perawatan lampu jalan dan jalan perumahan, serta kebersihan lingkungan,” tegasnya.
Ia melanjutkan, sebelum melakukan gugutan senilai Rp 800 juta, manajemen perumahan itu telah melayang somasi dan penagihan kepada para tergugat. “Dari 130 pemilik rumah, yang menolak membayar IPL sebanyak 50 warga,” katanya.
Dalam sidang mediasi yang diketuai oleh majelis hakim Muhammad Fatkhur Rohman ditunda pekan depan. Sementara itu, Ketua Paguyuban Perumahan Graha Persada Indah Regency Maryadi mengatakan, bahwa tidak ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat dalam membayar IPL.
“Saya akui memang ada sebagian warga yang membayar IPL, itupun pembelian rumah pada tahun 2023-2024. Namun untuk pembelian tahun 2019 tidak ada kesepakatan membayar IPL,” katanya usai sidang. (yad)