GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan satu dari dua tersangka korupsi dana hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jatim 2016. Ia berisial S atau Surahman. Surahman adalah Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti yang juga Sekretaris Desa (Sekdes) Kambingan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Penahanan Surahman setelah penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Gresik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka selama 7 jam. Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB. Sekitar pukul 16.45 WIB Surahman telah memakai rompi warna oranye dengan tangan diborgol plastik sambil menggenggam botol air mineral.
Surahman yang memakai seragam dinas harian (PDH) coklat keki memakai kopyan dan masker kesehatan. Kelopak mata Surahman terlihat berkaca-kaca ketika di giring keluar kantor Kejari Gresik masuk mobil menuju rumah tahanan (rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Beberapa pertanyaan yang disorongkan kepada tersangka Surhaman tidak menggubrisnya. Surahman hanya menunduk seakan menyembunyikan wajahnya dari kamera wartawan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, penahanan tersangka berinisial S selama 20 hari kedepan. “Sedangkan satu lagi tersangka berinisial BS tidak dilakukan penahanan karena kondisi sakit,” ujar Kajari Nana Riana kepada wartawan pada Sejin, 12 Juni 2023.
Seperti diberitakan, Kejari Gresik menetapkan dua orang tersangka korupsi dana hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jatim 2016. Dua tersangka itu berinisial BS, mantan anggota DPRD Jatim. Ia mantan Ketua DPRD Gresik kemudian menjadi anggota DPRD Jatim daerah pemilihan (Dapil) Gresik-Lamongan. Serta, Ketua kelompok masyarakat (Pokmas) Trisakti-kini-oknum perangkat desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik berinisial S (Surahman,Red)
Kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 1,3 miliar. Dugaan korupsi dana hibah dari pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim itu mulai usut oleh Kejari Gresik pada 2022.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana, penyaluran hibah proyek dari Propinsi Jatim 2016 untuk pembangunan sebuah gedung sekolah di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme. Anggaran senilai Rp 1,3 miliar. Modus operandi melakukan rekayasa mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan yang dibuat seakan-seakan selesai 100 persen.
“Tapi, realistas di lapangan pekerjaan hanya 40 persen. Bahkan, saat ini bangunan sekolah itu tidak bisa difungsikan,” ungkap Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik Raden Achmad Nur Rizki di kantor Kejari Gresik pada Senin, 12 Juni 2023. (yad)