Rekonstruksi  Pembunuh Anak Kandung, Tersangka Peragakan 9 Adegan 

GRESIK,1minute.id – Penyidik Satreskrim Polres Gresik melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh ayahnya bernama Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan pada Rabu, 31 Mei 2023. 

Dalam rekonstruksi itu, tersangka berusia 29 tahun memperagakan 9 adegan hingga anaknya sebut saja bernama Delima, 9 tahun tewas saat tidur di rumah kontrakkan di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik itu.

Dalam rekonstruksi itu terungkap tersangka Afan setelah menghabisi nyawa anak semata wayang dengan 24 tusuk menggunakan pisau dapur itu menyempatkan untuk salat Subuh dan mendoakannya bisa masuk surga.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan melalui Janit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andika Haditya Prabu mengatakan dari adegan itu, pelaku sudah mempersiapkan diri dengan matang sebelum membunuh anak kandungnya. Persiapan itu dimulai mencari informasi di internet tentang tata cara membunuh dengan cepat. Kemudian bagaimana mengasah pisau supaya tajam. Selajutnya Salat Subuh dan berdoa.

“Pada adegan ketujuh pelaku menusuk korban dengan pisau dapur di punggungnya saat kondisi terlelap tidur,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 31 Mei 2023. Tersangk  lanjut Komang, juga sempat memastikan kondisi korban. Setelah memeriksa denyut nadi, dan dipastikan tak bernyawa. Pelaku meninggalkan korban lalu menyerahkan diri ke Polsek Tandes, Surabaya.

“Hasil dari rekontruksi ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik,” ungkapnya. Rekonstruksi ini semakin menguatkan dugaan polisi, tersangka Afan melakukan pembunuhan terhadap buah hatinya itu dengan perencanaan. 

Atas dasar itu tersangka dijerat pasal berlapis. Antara lain pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hingga pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya  hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RS Bhayangkara Polda Jatim untuk memastikan apakah ada gangguan kejiwaan atau tersangka dalam kondisi sadar ketika melakukan perbuatan yang keji dan tidak di nalar dengan akal sehat itu. Pribahasa : sejahat-jahatnya harimau tak akan memakan anaknya sendiri. (yad)