GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja bersama Kantor Bea Cukai Gresik menggelar Dialog Ruang Publik untuk memerangi peredaran rokok tanpa cukai di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik
di Bandar Grissee di Jalan Basuki Rahmat, Gresik pada Jumat, 19 Mei 2023. Kegiatan bertajuk “Gempur Rokok Ilegal, Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai” ini menghadirkan empat narasumber.
Yakni, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, Asisten I Pemkab Gresik Suyono, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Alifin N Wanda dan Kepala Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik, Tristan Soekmono dan Agus Widodo, perwakilan dari Satreskrim Polres Gresik.
Dialog Ruang Publik yang berjalan gayeng selama 2,5 jam itu diikuti pemilik toko kelontong yang menjual rokok, pemilik warung kopi se-kecamatan Gresik berjumlah lebih kurang 200 orang.
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah dalam kesempatan itu, mengajak pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal. Rokok tanpa cukai.
“Pita cukai ini merupakan tanda bahwa rokok tersebut sudah membayar pajak. Dari pajak inilah yang akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program-program dari pemerintah. Termasuk dalam bidang kesehatan, penegakan hukum, pembinaan petani tembakau, bahkan ke peningkatan SDM,” terang Bu Min-sapaan karib-Aminatun Habibah.
Dalam kesempatan itu, juga disosialisasikan mengenai ancaman hukuman bagi penjual rokok ilegal. Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan, saat ini ancaman hukuman bagi penjual rokok ilegal lebih berat. Bila sebelumnya, masa hukuman bisa memilih menjalani hukuman penjara atau denda. Berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) 23 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Ultimum Remedium, pidana bagi pelaku peredaran rokok ilegal dapat diganti dengan pembayaran nilai cukai tiga kali lipat.
“Tapi, sekarang selain hukuman penjara maksimal 5 tahun, penjual rokok ilegal harus membayar denda. Bila tidak bisa membayar denda, Kejaksaan akan melakukan penyitaan aset dan di lelang,” tegas Alifin N Wanda.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Tristan Sukmono menambahkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Sebab, peredaran rokok ilegal itu, imbuhnya, merugikan penerimaan negara dan masyarakat. “Yang diuntungkan hanya pemilik pabrik saja,” tegasnya usai acara kepada wartawan pada Jumat, 19 Mei 2023.
Tristan menambahkan masa Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini berlangsung mulai 15 Mei sampai 1 Juli 2023. Tristan menegaskan setelah masa sosialisasi berakhir, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Pihaknya juga akan menggandeng Polisi Pamong Praja, dan aparat penegak hukum lainnya, TNI, Kepolisian dan Kejaksaan.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk partisipasi, berkontribusi untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Tidak menjual dan tidak membeli,” ujar Tristan. Penindakan yang dilakukan Bea Cukai akan semakin intensif dilakukan. Ia menjelaskan Bea Cukai Gresik telah melakukan penyergapan terhadap seorang pengendara mobil pribadi di perbatasan Gresik dengan Lamongan. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1,5 juta batang rokok. “Potensi kerugian negara mencapai Rp 173 juta,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Gresik Suprapto, bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama petugas akan melakukan operasi penegakan hukum untuk peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik.“Segera kami akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap para penjual dan pembeli rokok ilegal di Gresik,” pungkasnya. (yad)