GRESIK,1minute.id – Keinginan Imam Syafii, 21, memiliki Yamaha Xivion berujung ke penjara. Loh kok bisa? Sebab, untuk mewujudkan hasratnya, pemuda asal Desa Singorojo, Kecamatan Mayung, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah itu dengan cara melanggar hukum. Mencuri.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, tersangka Imam Syafii mencuri sepeda motor Yamaha Xivion nomor polisi (nopol) S 4762 AAM. Motor itu milik Khoirul Anwar warga asal Desa Karangdinoyo, Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro sedang di parkir di Kompleks Perumahan Alam Bukit Raya (ABR) Blok C, Desa Suci, Kecamatan Suci, Kabupaten Gresik.
“Waktu motor korban di parkir di dekat kamling tidak di kunci stir,” terang AKBP Adhitya Panji Anom didampingi Waka Polres Gresik Kompol Erika Purwana Putra dan Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan di Mapolres Gresik pada Selasa, 9 Mei 2023. Tersangka Imam Syafii menuntun sepeda itu sejauh 100 meter dari lokasi kejadian.
Untuk menghidupkan mesin sepeda motor, tersangka Imam Syafii sempat meminjam obeng kepada sekitar. “Tersangka pura-pura kunci motor hilang,” imbuh mantan Kapolres Ponorogo itu. Nah saat tersangka Imam Syafii mencoba menghidupkan mesin motor , korban bernama Khoiruh Anwar memergokinya. Korban meminta tolong.
“Tersangka berinisial IM (Imam Syafii,Red) pasal 363 KHUP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegas AKBP Adhitya Panji Anom.
Sementara itu, tersangka Imam Syafii mengaku dirinya bingung sewaktu membawa kabur motor curian hendak dilarikan kemana. Apalagi saat tempat kunci motor dirusak dengan menggunakan obeng tetap tidak bisa menyala.
“Saya baru pertama kali mencuri tapi apes sudah diamankan polisi,” ucap Imam Syafii yang sehari-hari berjualan arum manis keliling itu. (yad)