GRESIK,1minute.id – Sejumlah psikiater telah melakukan diagnosis emosional hingga perilaku tersangka Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan. Dalam pemeriksaan emosional hingga perilaku tersangka berusia 29 tahun yang keji menghabisi buah hatinya- sebut saja- Delima, 9, itu tidak mengalami gangguan kejiwaan. Afan sehat jasmani dan rohani. Tersangka Afan juga mengaku tidak menyesali perbuatannya. Pengakuan yang tidak bisa di nalar oleh akal sehat.
“Kondisi kejiwaan klien (Qo’dad Af’alul Kirom, Red) normal. Klien tidak mengalami gangguan kejiwaan,” kata Penasehat hukum (PH) tersangka Afan, Sulton Sulaiman dikonfirmasi 1minute.id pada Rabu, 3 Mei 2023. Selain pemeriksaan psikiater swasta, tersangka Afan juga menjalani pemeriksaan psikologi di RS Bhayangkara Polda Jatim. “Saya masih menunggu hasil pemeriksaan psikiater dari RS Bhayangkara Polda Jatim,” katanya.
Sulton mengaku ikut mendampingi tersangka Afan menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh psikiater. Afan menjawab semua pertanyaan dengan lancar. Ia mengaku sempat tidak percaya perbuatan Afan yang sadis menghabisi anak semata wayangya-sebut saja Delima, 9 tahun dengan 24 tusuk menggunakan pisau dapur ketika sedang tidur di rumah kontrakkan di Dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik itu. Perbuatan Afan tergolong sadis itu menjadi perhatian publik.
“Klien secara sadar karena sangat kecewa dengan istrinya,” tegasnya. Di mata Afan, prilaku istrinya diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) telah membuat anaknya harus menanggung malu dan menjadi korban bullying teman-temannya. Afan mengaku tidak tega kepada Delima. “Selama 4 hari, klien tidak bisa tidur. Termenung mencari cara untuk mengirim anaknya ke surga,” imbuh Sulton.
Seperti diberitakan, Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan begitu dingin. Padahal lelaki 29 tahun itu baru saja menghabisi buah hatinya, sebut saja Delima, 9 tahun. Sebanyak 24 tusukan, tiga diantaranya bagian punggung hingga mengenai organ jantung putrinya. Namun, Afan seakan tidak menyesali perbuatannya.
Pepatah Harimau saja tidak akan tega menerkam anaknya. Setelah menikam anaknya menggunakan pisau dapur dengan panjang 30 centimeter, Afan melarikan diri. Ia berencana pulang ke rumahnya di Manukan Kulon, Tandas, Surabaya. Namun, keluarga Afan menyarankan untuk menyerah diri ke Polsek Tandes, Surabaya.
Sejumlah anggota Satreskrim Polres Gresik kemudian menjemput Afan di Mapolsek Tandes, Surabaya. “Ditemukan sebanyak 24 luka tusukan pada tubuh korban. Yakni semuanya di bagian punggung. Tiga di antaranya tembus bagian dada dan mengenai jantung. Menggunakan pisau dapur,” ujar Waka Polres Gresik Kompol Erika Purwana Putra didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan di Mapolres Gresik pada Sabtu, 29 April 2023. (yad)