SIDOARJO,1minute.id – Terdakwa Rusdyanto, Kepala Desa Roomo non aktif dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik menganggap terdakwa terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Pemerintahan Desa (Pemdes) Roomo Kecamatan Manyar tahun 2016 – 2018 sebesar Rp 270 juta.
“Terdakwa terbukti melangar pasal 3 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” tegas JPU Indah Rahmawati saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 11 April 2023.
jaksa juga menyebutkan bahwa uang sebesar Rp 270.410.780 yang diserahkan atau dititipkan terdakwa kepada penuntut umum sebagai uang pengganti kerugian negara ditetapkan sebagai uang pengganti dan disetorkan pada kas negara. Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Tongani ditunda selama 3 hari, dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa Jumat, 14 April 2023
Seperti diberitakan Kejari Gresik melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Anggaran Keuangan Pemerintah Desa di Desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 – 2018. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara sebesar Rp. 270.441.780.
Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan Kades Roomo, Rusdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani proses hukum di PN Tipikor Surabaya.
Pada 29 Maret 2023, Liana, istri Rusdyanto mengembalikan uang kerugian negara kepada Kejari Gresik. “Uang titipan yang diserahkan sebesar Rp 270.441.000 dan lansung dimasukkan di Bank BNI pada rekening titipan Kejari Gresik,” jelas Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky. (yad)