GRESIK,1minute.id – Sidang lanjutan perkara penistaan agama, perkawinan manusia dengan kambing kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Selasa, 14 Februari 2023.
Sidang digelar secara daring dan luring. Majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik berada di ruang Tirta PN Gresik. Sedangkan, penasehat hukum bersama empat terdakwa sidang di rumah tahanan (rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Sidang dengan ketua majelis hakim Mochammad Fatkhur Rohman itu memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Gresik yakni Danu Bagus Pratama, Ludy Himawan dan Nugroho Tanjung. Sidang sempat tertunda beberapa saat karena jaringan internet ngandat. JPU Kejari Gresik mengawali membacakan tuntutan untuk terdakwa anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Ariyanto, pemilik Pesanggrahan , Syaiful Arif dan Sutrisno alias Krisna dan terakhir, Syaiful Fuad alias Arif Saifullah.
Tim jaksa penuntut menilai tindak pidana yang dilakukan seluruh terdakwa sudah memenuhi unsur kesengajaan. Karena itu, jaksa berharap agar majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah. “Untuk menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara dikurangi masa penahanan, serta meminta terdakwa agar tetap ditahan,” ujar JPU Ludy Himawan.
Jaksa juga menyampaikan pertimbangan dasar tuntutan. Salah satunya, tindakan yang dilakukan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Khususnya umat Islam. Mereka dinilai terbukti secara sah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di depan umum. “Melukai perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” katanya.
Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Februari 2023 agenda pembelaan para terdakwa. “Kami harap agar pihak terdakwa segera menyusun nota pembelaan. Kami memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan pada Kamis, 16 Februari 2023,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Fatkur Rochman.
Seperti yang diketahui bahwa keempat terdakwa yakni anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto pemilik Pesanggrahan, Saiful Arif selaku pemeran pengantin, Sutrisna alias Kresna sebagai penghulu, dan Saiful Fuad alias Arif Saifullah selaku pemilik konten terlibat dalam perkara penistaan agama dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka dijerat pasal 156 a KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penistaan Ajaran Agama dengan hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. Sementara, untuk terdakwa Saiful Arif alias Arif Saifullah didakwa dengan pasal 45 ayat (2) UU tentang ITE. (yad)