Kajati Jawa Timur Resmikan Rumah Rehabilitasi Napza, Khusus Pencandu Narkoba Gresik Gratis

GRESIK,1minute.id – Rumah Rehabilitasi Napza resmi berdiri di Kabupaten Gresik. Rumah rehabilitasi bagi pencandu narkotika, psikotropika dan zat terlarang (Napza) berada di kompleks Rumah Sakit Ibnu Sina Gresik itu diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiarti pada Selasa, 24 Januari 2022.

Peresmian rumah rehabilitasi Napza ke-22 di Jawa Timur dan rumah rehabilitasi Napza ke-31 di Indonesia itu bersamaan dengan peresmian rumah dinas (Rumdin) Kejari Gresik dan musala Nurul Jannah dipusatkan di Kompleks Rumdin Kejari Gresik di Jalan Jurit, Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.  

Rumdin Kejari Gresik berdiri diatas lahan seluas 3.645 meter persegi (m²). Dilahan itu terdapat 14 bangunan dengan total luas bangunan 1.375 m². Belasan bangunan rumah itu, terdiri dari 1 rumdin Kejari Gresik, 6 rumdin jaksa dan 6 rumdin staf tata usaha (TU). Serta, 1 unit musala Nurul Jannah. Nama musala itu usulan dari Kejati Jawa Timur Ami Amiarti. Semua bangunan beratsitektur minimalis. 

Tanah dan bangunan rumah di kompleks rumdin Kejari Gresik itu dibangun oleh Dinas Cipta Karya Kawasan Perumahan dan Permukiman (DCKPKP) Gresik selama 4,5 bulan adalah hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. 

Kajati Ami Amiarti mengapresiasi berdirinya rumah rehabilitasi Napza hasil sinergi dan kolaborasi antara Kejari Gresik dengan Pemkab Gresik ini. “Ini rumah rehabilitasi Napza ke-22 di Jawa Timur. Dan, rumah rehabilitasi Napza ke-31 di Indonesia,” kata Ami Amiarti kepada  wartawan usai peresmian pada Selasa, 24 Januari 2023. Kajati Ami Amiarti didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Muhammad Hamdan Saragih dan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. 

“Ini suatu kebanggaan bagi kami. Karena rumah rehabilitasi Napza di Indonesia berjumlah 31. Sebanyak 22 rumah Napza ada di Jawa Timur,” imbuhnya. Berdirinya rumah rehabilitasi Napza di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini, patut diapresiasi. Apalagi, rumah rehabilitasi bagi para pencandu narkotika itu tidak dipungut biaya. “Ini kebaikan dari Bupati dan tentu bersama-sama DPRD setempat. Kami sangat terima kasih,” ujar Ami Amiarti. 

Ia menyebutkan tidak semua pencandu narkotika dilakukan rehabilitasi. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya, pencandu bukan anggota jaringan narkoba. Baik, kurir hingga pengedar. Selain itu, bukan seorang residivis. “Pencandu yang bisa dilakukan rehabilitasi adalah untuk diri sendiri. Ia menjadi korban. Sehingga, ketika perkara masuk ke Kejaksaan bisa dilakukan upaya restoratif jaustice,” katanya. Untuk penetapan pecandu masuk rehabilitasi, kata Ami Amiarti, telah mendapatkan assement dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) setempat.

Kajati Ami Amiarti menyebutkan kasus narkoba di Gresik cenderung meningkat dalam tiga tahun terakhir. Indikasi, adalah jumlah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang masuk di Kejari Gresik. Pada 2020 sebanyak 160 SPDP perkara narkoba. Pada 2021 meningkat menjadi 173 kasus dan tahun lalu sebanyak 188 perkara. 

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, berdirinya rumah rehabilitasi Napza sebagai strategi menurunkan angka penyalahgunaan narkoba. 

Kami mengajak semua stakeholder jajaran forkopimda, khusus Kejari Gresik melihat banyak anak Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik terkait bahaya penyalahgunaan narkoba ini. “Mudah-mudahan dengan berdirinya rumah rehabilitasi Napza ini bisa menurunkan angka kecanduan narkoba,” harap Gus Yani-sapaan akrab-Bupati Fandi Akhmad. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Muhammad Hamdan Saragih mengatakan, rumah rehabilitasi Napza berada di kompleks RSUD Ibnu Sina Gresik. Rumah rehabilitasi napza ini memiliki dua fungsi yakni rehabilitasi bagi terpidana narkoba. Dan, kedua khusus untuk melakukan rehabilitasi bagi warga Gresik yang kecanduan. “Khusus untuk rehabilitasi warga Gresik gratis,” kata Kajari Hamdan. 

Telah disepakati untuk rehabilitasi bagi warga Gresik yang kecanduan narkotika dilakukan dua tahap secara gratis. “Tahap ketiga berbayar karena kalau sudah 3 kali itu sudah keterlaluan,” tegasnya. (yad)