GRESIK, 1minute.id – Tahun anggaran kurang hitungan jari. Legislatif dan eksekutif ngebut menyelesaikan 6 rancangan peraturan daerah (Ranperda). Mereka optimistis ranperda itu rampung pada 2022. Diantaranya, rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Ranperda PDRD ini baru muncul awal Desember 2022. Usulan itu muncul paska “tsunami” anggaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik akibat pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat yang mencapai lebih kurang Rp 200 miliar. Pemkab Gresik dikabarkan sempat kelimpungan untuk membiayai belanja pemerintah.
Sehingga, legislatif dan eksekutif di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini sepakat membuat terobosan untuk mengoptimalisasi pundi-pundi pendapatan pemerintah. Dan, muncul usulan Ranperda PDRD Gresik menjelang akhir tahun anggaran 2022.
“Perda ini penting, karena masa depan kita, masa depan Gresik dalam rangka optimalisasi pendapatan untuk penguatan fiskal daerah,” kata Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir kepada awak media di kantor DPRD Gresik pada Rabu sore, 14 Desember 2022.
Qodir, begitu biasa disapa, didampingi oleh dua orang wakil ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim dan Mujib Riduan serta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Gresik Mokh Najikh melanjutkan pengeprasan dana transfer dan lainnya harus menjadi momentum bagi DPRD Gresik dan Pemkab Gresik untuk melakukan optimalisasi pendapatan.
“Saya optimistis ranperda bisa kelar. Mohon masukkan dari para jurnalis untuk menyempurnakan ranperda PDRD itu,” kata Qodir yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik itu. Pada tahun 2023, eksekutif dan legislatif menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) Gresik sebesar Rp 1,4 triliun.
Pundi-pundi pendapatan asli daerah itu, imbuhnya, masih bisa ditingkatkan dengan adanya Perda PDRD nanti. Ia mencontohkan, retribusi uji kir kendaraan yang ditangani oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik. Selama ini, terang Ketua DPC PKB Gresik itu, Pemkab Gresik tidak menarik jasa retribusi pelayanan uji kir kendaraan alias gratis. Bila Perda PDRD Gresik telah rampung dan disahkan Dishub Gresik bisa memungut retribusi optimalisasi aset daerah dari pelaksanaan uji kir tersebut. “Sebab, mereka menggunakan aset pemerintah,” terangnya.
Qodir berharap, nanti Perda PDRD Gresik itu bisa mendongkrak PAD Gresik. Syaratnya, eksekutif memiliki inovasi, strategi dan memanfaatkan digitalisasi. “Kami di DPRD Gresik optimistis target bisa terpenuhi. Sebab, selama ini target pajak atau retribusi yang terlampui masih dibawah potensi riil sesungguhnya,” tegasnya. (yad)