Pengadilan Negeri Gresik Terapkan e-Berpadu Pekan Depan

GRESIK,1minute.id – Penggunaan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) segera diterapkan di Pengadilan Negeri (PN)/Hubungan Industrial Gresik. Sosialisasi serta cara penggunaan e-Berpadu semakin masif dilakukan. Diantaranya, di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis, 3 November 2022.

Sosialisasi mengundang seluruh penyidik Polres Gresik dan seluruh penyidik Polsek di jajaran Polres Gresik.

Ketua PN/PHI Gresik Agus Walujo Tjahjono mengatakan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan para penyidik untuk menggunakan fitur-fitur yang ada di aplikasi e-Berpadu. Mulai dari fitur penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pembantaran, pelimpahan berkas perkara, izin besuk, penetapan diversi hingga permohonan pinjam pakai barang bukti.

“Hari Selasa tanggal 08 November 2022, aplikasi e-Berpadu sudah mulai diterapkan. Untuk menunjang itu, kami terus melakukan pelatihan serta panduan cara penggunaan alplikasi ini kepada penyidik Polres maupun Polsek agar nantinya ketika diterapkan, semua penyidik sudah siap untuk menerapkan,”terang Agus Walujo Tjahjono.

Sementara itu, Plh Humas PN Gresik Bagus Trenggono mengatakan bahwa PN Gresik sudah beberapa kali menggelar sosialisasi serta panduan penggunaan e-Berpadu baik untuk penyidik, jaksa, pengacara maupun masyarakat.

“Tanggal 08 November Pengadilan Tinggi, Kejati Jatim, Polda Jatim akan melakukan penandatanganan MoU diberlakukannya aplikasi e-Berpadu. Otomatis setelah MoU, maka seluruh PN di Jawa Timur akan menerapkan aplikasi ini,”jelasnya. (yad)