Viral Pernikahan Manusia dengan Kambing Segera Disidangkan, JPU Kejari Gresik Nyatakan Berkas Lengkap 

GRESIK,1minute.id – Selangkah lagi perkara penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing akan bergulir ke ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik telah menyatakan berkas perkara dengan empat tersangka yakni anggota DPRD Gresikpedia Nur Hudi Didin Ariyanto, Arif Saiyfullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu telah lengkap atau P.21. 

Penyidik Satreskrim Polres Gresik segera melimpahkan keempat tersangka dan barang bukti (barbuk) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik. 

Kasi Pidum Kejari Gresik Ludy Himawan membenarkan kalau perkara penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing berkas sudah dinyatakan sempurna alias P21.

“Iya benar, tim JPU dari Kejari Gresik telah menyatakan berkas perkara penistaan agama sudah dinyatakan sempurna atau P21,”kata Ludy kepada wartawan pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan perkawinan manusia dengan kambing menggunakan syariat Islam adalah penodaan atau penistaan agama. Keempat orang yang terlibat aktif dinyatakan telah murtad. 

Mereka adalah Arif Syaifullah, pemilik Sanggar Cipta Alam juga konten medsos ; Syaiful Arif, mempelai pria ; Sutrisna alias Krisna, Penghulu dan Nur Hudi Didin Ariyanto, pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, tempat proses hajatan pernikahan nyeleneh itu. 

Polres Gresik setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kemudian menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan penahanan kepada keempat tersangka. Kali terakhir tersangka yang di tahan oleh penyidik adalah tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto pada 18 Juli 2022. Nur Hudi pun tidak bisa menjalankan tugas kedewan. 

Belakangan penyidik Reskrim Polres Gresik menangguhkan massa penahanan tersangka karena massa penahanan habis. Apakah JPU Kejari Gresik kembali menahan tersangka. Kita tunggu saja. (yad)