GRESIK,1minute.id – Keinginan terdakwa Maftukin lolos dari jeratan hukum kandas. Pasalnya, majelis hakim diketuai Rina Indra Janti menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Maftukin, 39, warga Desa Serah, Kecamatan Panceng, Gresik.
Sidang lanjutan agenda putusan perkara dugaan penganiayaan kepada Imron, takmir masjid dengan terdakwa Maftukhin itu di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa, 22 September 2020.
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik AA Ngurah Wirajaya untuk melanjutkan pembuktian. Menghadirkan saksi-saksi di sidang berikutnya pekan depan.
“Menolak dalil eksepsi dari kuasa hukum terdakwa dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dilanjutkan dengan agenda pembuktian,”kata ketua majelis Rina Indra Janti saat membacakan putusan sela.
Untuk diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik AA Ngurah Wirajaya mendakwa Maftukin melakukan penganiayaan kepada korban Imron, takmir masjid Desa Serah Kecamatan Panceng, Gresik.
Pada hari Minggu, 13 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00, Maftukin bertemu korban Imron di sekitar waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Gresik. Maftukin, pemilik galangan pasir mengklarifikasi informasi kepada korban Imron terkait perkataannya kualitas pasir yang dikirim untuk pembangunan masjid jelek.
Perjumpaan itu berujung penganiayaan dilakukan terdakwa Maftukin. Akibat penganiayaan dilakukan terdakwa, korban Imron mengalami bengkak pada punggung sebelah kiri, sesuai Visum et Repertum nomor 08/VER/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019. Perkara penganiayaan takmir Desa Serah, Kecamatan Panceng itu ditangani Polsek Dukun. (*)