GRESIK,1minute.id – Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kembali bergulir. Program edukasi bagi pelajar tentang penyuluhan hukum kali ini menyasar siswa UPT SMPN 22 Gresik. JMS yang diikuti seluruh siswa kelas IX ini digelar di Aula SMPN 22 Gresik berada di Jalan Raya Bengawan Solo, Kompleks Perumahan Randuagung, Kecamatan Kebomas pada Senin, 19 September 2022.
Ada pemateri dari korp Adhyaksa yang memberikan penyuluhan yakni Kepala Su Seksi (Kasubsi)Ekmon Rifqiy El Farabiy dan Fungsional Pranata Komputer Sudiarto. Materi yang disampaikan diantaranya, pengenalan tentang Kejaksaan RI Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 dan proses persidangan di Pengadilan Negeri ; Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah mengatakan program JMS merupakan bagian dari bentuk keperdulian dan partisipasi aktif Kejaksaan Negeri Gresik sebagai aparat penegak hukum. “Program JMS memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kapada adik-adik generasi penerus bangsa agar mengetahui dan paham tentang hukum dan proses persidangan,” kata Deni sapaan akrabnya pada Senin, 19 September 2022.
Lebih lanjut dikatakan, JMS diharapkan bagi siswa-siswi Sekolah Menengah Pertama sebagai generasi penerus bangsa tidak terjerumus dalam masalah-masalah hukum dan mengajak generasi penerus Bangsa untuk membentuk karakter pribadi yang baik dalam bersosialisasi dan bermasyarakat.
“Kami berharap jangan sampai siswa- siswi UPT SMP Negeri 22 Gresik terjerumus di lubang yang salah dan terlibat masalah hukum. Untuk itu, kami terus melakukan upaya pencegahan dengan turun lansung ke sekolah memberikan penerangan dan pemahanan hukum,”ujar Deni yang juga Humas Kejari Gresik itu. (yad)