GRESIK,1minute.id – Dinas Perhubungan Gresik mulai gencar melakukan penertiban parkir liar pada Rabu, 6 Juli 2022. Sebanyak 57 anggota dikerahkan untuk melakukan penertiban parkir di pinggir jalan. Mereka terbagi dalam tiga pleton. Sasarannya adalah parkir pinggir jalan di kawasan tertib lalu lintas (KTL).
Mulai Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Jalan Usman Sadar, Jl DR Soetomo, Jalan R A.Kartini hingga Kawasan religi Malik Ibrahim. Penertiban dimulai pukul 09.00. Selama 2 jam, petugas menyisir ruas jalan. Penertiban dilakukan secara persuasif. Diantaranya, di ruas Jalan Usman Sadar, Gresik.
Menurut Kasi Sarana Prasarana Perhubungan dan Perparkiran Dinas Perhubungan Gresik Su’udin mengatakan, penertiban parkir liar dilakukan di ruang milik jalan (Rumija) secara persuasif. “Tapi, tadi ada pemilik mobil yang parkir sembarangan. Karena pemilik tidak ada ban mobil kami gembosi,”kata Su’udin pada Rabu, 6 Juli 2022.
Penertiban parkir liar karena mereka telah melanggar rambu larangan parkir. Selain itu, penertiban parkir bertujuan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). “Karena itulah, parkir liar kita tertibkan agar mereka parkir di tempat yang telah disediakan,”kata mantan Kasub bag pemberitaan pada Bagian Humas dan Protokol-kini menjadi-Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab Gresik itu.
Dalam pantauan wartawan 1minute.id di ruas Jalan Usman Sadar, puluhan petugas jalan kaki dari simpang lima Sukorame. Mereka menyisir kearah Jalan Gubernur Suryo, Gresik. Melihat petugas melakukan penertiban puluhan pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat bergegas mengalihkan kendaraannya. “Tolong parkir di tempat yang tersedia,”kata seorang petugas dari Dishub Gresik. (yad)