GRESIK,1minute.id – Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) merampungkan proses pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data (pulbaket dan puldata) terkait dugaan pungutan liar dalam pelantikan 47 kepala desa (Kades) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik.
Setiap Kades dibebani pembelian atribut hingga pigura senilai Rp 900 ribu. Rinciannya, untuk pembelian barang pangkat dinas upacara (PDU) Kades Rp150 ribu, tanda jabatan PDU Rp150 ribu, Korpri Rp35 ribu, nametag Rp 25 ribu, cetak foto dan pigura 16R serta penyerahan SK Rp 250 ribu, cetak foto dan pigora penyematan emblem Rp 250 ribu, compact disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) Rp 40 ribu.
Selama sebulan tepatnya 14 hari efektif, tim seksi Intelijen yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah
melakukan pulbaket dan puldata telah memintai keterangan 54 orang saksi. Termasuk Plt Kepala Dinas PMD Gresik Suyono. Jaksa juga melakukan penelisikan rancangan anggaran belanja (RAB) anggaran pelantikan 47 kepala desa yang dilakukan di Hall Parkir Selatan Kantor Bupati Gresik pada Rabu, 20 April 2022.
Hasilnya? “Kami belum menemukan adanya indikasi tindak pidana didalamnya (penarikan atribut dalam pelantikan 47 kepala desa),”ujar Deni Niswansyah dalam Konferensi Pers di Aula Kantor Kejari Gresik pada Selasa, 21 Juni 2022.
Karena unsur dugaan tindak pidana tidak ditemukan, lanjut Deni, pihaknya akan menyerahkan hasil pulbaket dan puldata yang telah dilakukan kepada Inspektorat Kabupaten Gresik. “Dalam 2 hari atau 3 hari kedepan, hasil pulbaket dan puldata kami serahkan ke Inspektorat,”tegasnya. Mengapa hasil pulbaket dan puldata diserahkan kepada Inspektorat? Deni menyatakan, salah satu kewenangan Inspektorat adanya pengendalian internal terhadap aparatur sipil negara (ASN).
Deni menyebutkan pulbaket dan puldata yang dilakukan membutuhkan waktu lama. Sebab, pihaknya harus memeriksa 54 orang saksi, mencari dan membandingkan harga atribut ke Surabaya. “Karena itu lah pulbaket dan puldata cukup lama. Sekitar 1 bulan. Tapi, lebih tepatnya 14 hari kerja,”tegas.
Seperti diberitakan, Pelantikan 47 kades hasil pemilihan serentak menimbulkan polemik. Pasalnya, dalam prosesi pelantikan yang sakral itu setiap kepala desa (Kades) terpilih dibebani biaya Rp 900 ribu. Uang tersebut digunakan untuk pembelian atribut dan kelengkapan lainnya. Dinas PMD Gresik menyebutkan pembelian atribut itu usulan dari para kepala desa terpilih. Sehingga proses pelantikan yang sakral bagi kades terpilih bisa memakai kelengkapan yang seragam. Kejaksaan Negeri Gresik turun tangan untuk melakukan penelisikan terkait dugaan adanya pungutan liar. Setelah menjalani penelisikan selama sebulan tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Data dan Fakta Kades Terpilih
Jumlah : 47 47 Kepala Desa (Kades) Jenis Kelamin : 2 perempuan, 45 Laki-laki Pendidikan : 5 SMP ; 30 SMA ; 5 Diploma-1 ; 6 Sarjana dan 1 Pasca Sarjana Tertua : Khambali, 63, Kades Randuagung, Kecamatan Kebomas Termuda : Leo Wira Hardiono, 27, Kades Madumulyorejo, Kecamatan Dukun. (yad)