Gelapkan Uang Rp 0,5 Miliar, Manajemen Adiprima Polisikan Staf Keuangan

GRESIK,1minute.id – Manajemen pabrik kertas, PT Adiprima Suraprinta melaporkan staf bagian keuangan ke Polres Gresik. Terlapor berinisial LP, 38 tahun. Perempuan asal Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik itu diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 554,5 juta. 

Perbuatan culas yang dilakukan terlapor berinisial LP itu terungkap pada Desember 2021. Saat itu, terlapor menjabat sebagai staf keuangan perusahaan berada di Jalan Raya Wringinanom Km-30, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. 

Coporate Legal PT Adiprima Suraprinta Bagus Setyo Herdiyanto dikonfirmasi membenarkan terkait laporan dugaan penggelapan yang dilakukan staf keuangan itu. “Iya sudah kami laporkan ke Polres Gresik,”kata Bagus dikonfirmasi 1minute.id melalui selulernya pada Jumat, 13 Mei 2022. Ia menceritakan kronologis kejadiannya sekitar Desember 2021.

Pihaknya mendapat informasi dari Ahmad Burhan (saksi) yang juga karyawan keuangan bahwa PT Adripima Suraprinta mendapat tagihan dari sebuah perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Surabaya – Mojokerto KM 31,2 Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, ada kekurangan bayar. 

Manajemem PT Adiprima Suraprinta kemudian melakukan pengecekan dan klarifikasi. Terrnyata ada sejumlah uang yang tidak dibayarkan oleh terlapor berinisial LP yang saat itu menjabat sebagai karyawan keuangan PT Adiprima Suraprinta. “Ada tagihan yang belum dibayarkan oleh terlapor denga total sebesar Rp 554.590.136,”ujarnya pada Jumat, 13 Mei 2022. Atas kejadian tersebut pihak manajemen melakukan pelaporan ke SPKT Polres Gresik. Dalam laporan itu, terlapor dijerat dengan pasal 374 KUHPidana.

”Pasal 374 KUHP berbunyi penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” ungkapnya. 

Sementara, Kasat Reskrim Iptu Wahu Riski Syaputra melalui Kanit Pidana Ekonomi (Pidek) Ipda Joshua Krisnawan membenarkan ada laporan yang masuk ke pihaknya.”Pihak kami masih melakukan pemeriksaan dan kasus ini sudah kami tangani,”katanya kepada wartawan.(yad)