GRESIK,1minute.id – Muklasin Abdul Gofur, 19 ; Bayu Ardiyanshah, 24 ; Fiki Firmansyah Putra, 19 ; dan Mualidil Ardyansah , 20, mendapatkan ganjaran 10 tahun penjara. Empat pemuda asal Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik itu terbukti pemerkosa anak dibawah umur.
Selain menjalani hukuman badan selama 10 tahun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik diketuai oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja keempat terdakwa itu membayar denda Rp 20 juta. Bila terdakwa tidak bisa membayar denda, masa hukuman ditambah 3 bulan.
“Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Menghukum ke empat terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan serta denda Rp. 20 juta subsidair 3 bulan kurungan,”tegas ketua majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja saat membacakan putusan pada Selasa, 22 Maret 2022.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Indah Rahmawati pada sidang sebelumnya menuntut ke empat terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp. 20 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Pada amar putusan, Majelis hakim menyatakan ke empat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dengan cara kekerasan kepada anak korban sebut saja Melati yang masih berusia 16 tahun.
Seperti diberitakan, Melati (bukan nama sebenarnya) harus mengalami penderitaan panjang akibat ulah kekasih serta 5 pemuda lainnya. Remaja berusia 16 tahun itu harus putus sekolah akibat trauma yang dilakukan oleh 6 pemuda itu. Berkas di split dua karena dua terdakwa adalah anak-anak.
Pada dakwaan, Jaksa menguraikan perkosaan yang menimpah Melati terjadi pada Rabu, 19 Mei 2021. Anak korban diajak oleh terdakwa Muhlasin Abdul Gofur (pacarnya) untuk membeli makan. Sesampainya di area persawahan di Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, terdakwa menghentikan sepeda motornya dan memaksa anak korban untuk melakukan persetubuhan.
Namun, ajakan itu di tolak anak korban. Mendapat penolakan, terdakwa lalu mendorong anak korban dan memperkosa anak korban. Puas menyalurkan nafsu bejatnya, terdakwa membawa anak korban menuju area galian C masih di Kecamatan Wringinanom bertemu ketiga terdakwa lainnya dan dipaksa minum-minuman keras.
Setelah dipaksa menenggak minuman keras, anak korban diperkosa oleh 4 terdakwa secara bergantian salah satunya kekasihnya. Akibat ulah bejat keempat terdakwa, anak korban mengalami trauma dan rasa sakit pada kemaluannya. (yad)