4 Anggota LSM Diduga Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Satreskrim Polres Gresik 

GRESIK,1minute.id – Kerja keras Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus pengeroyokan di depan Stadion Gelora Joko Samudro atau G-JOS pada Sabtu, 8 Maret 2025 lalu membuahkan hasil.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni menangkap sebanyak empat dari 9 orang terduga pelaku pengeroyokan itu. Para pelaku itu, berinisial MYA, 30, dibekuk di Pasuruan; YSD, 25, diringkus di Malang ; tersangka HJ, 27, disergap di Pandaan, Pasuruan dan SA, 35, diamankan di Sukorejo. Keempat tersangka itu mengaku anggota salah satu lembaga swadaya masyarakat atau LSM yang disinyalir sebagai beking jasa pengamanan kendaraan bermotor yang bermasalah. 

Kasus ini berawal saat korban Wahyudi bersama dua rekannya, Albert Jopyanus Stevenson Nuwa, dan Irsyadul Ibad menemukan mobil Toyota Calya nopol W-1031-CV miliknya  yang sempat hilang berada di depan Stadion G-JOS di Jalan Veteran, Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Ketika korban berusaha mengambil mobilnya, pihak pengemudi menolak menyerahkan karena mengaku sebagai penerima gadai. Tak lama berselang, sekitar 20 orang tak dikenal datang ke lokasi dan secara brutal menyerang ketiga korban. Selain dikeroyok, mobil korban yang lain, Toyota Calya nopol W-1070-DF, juga dirusak. Bahkan, salah satu pelaku sempat mengambil tas milik korban berisi uang tunai Rp 3 juta serta sejumlah dokumen penting dan kartu identitas.

Berbekal laporan polisi Nomor: LP/B/53/III/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 Maret 2025, tim Resmob Polres Gresik bersama Polsek Kebomas bergerak. Tim yang dipimpin langsung oleh AKP Abid Uais Al-Qarni kali pertama menangkap terduga tersangka berinisial MYA, 30, di Pasuruan pada 19 Maret 2025 atau beberapa jam pascakorban melaporkan kejadian itu ke Polres Gresik. 

Dari tersangka MYA itu, tim Resmob menangkap tersangka YSD, 25 di Malang pada hari sama, 19 Maret 2025. Aparat terus melakukan perburuan dan menangkap dua tersangka lainnya, yakni HJ, 27, di Pandaan pada 27 Maret 2025. Dan, kali terakhir tersangka berinisial SA, 35, dibekuk di Sukorejo pada 6 April 2025.

Sebanyak lima orang ditetapkan dalam daftar pencarian orang alias DPO Polres Gresik.  Satreskrim Polres Gresik meminta kepada lima pelaku segera menyerahkan diri karena identitasnya dikantongi oleh pihak kepolisian.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Toyota Calya warna putih nopol W 1070 DF, dua buah balok kayu yang digunakan saat penyerangan, serta pakaian milik tersangka. Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk tidak bertindak di luar hukum. “Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam hukum. Jika ada persoalan, selesaikan lewat jalur yang benar. Jangan sampai justru terjerat pidana karena emosi sesaat,” tegas AKBP Rovan Richard Mahenu di Mapolres Gresik pada Kamis, 23 April 2025.

Polres Gresik menegaskan akan terus menindak tegas aksi premanisme maupun kekerasan yang dilakukan oleh kelompok atau individu manapun. (yad)